Berbagai konteks di mana istilah “fasad” ditemukan dalam Alquran dan memberikan penafsiran mendalam tentang makna yang terkandung di dalamnya.
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 11-12 yang menegaskan bahwa kemaksiatan (al-ma’ashi) merupakan salah satu bentuk fasad.
Di mana perbuatan dosa dan pelanggaran terhadap ajaran agama dapat menyebabkan kerusakan dalam kehidupan individu dan masyarakat secara keseluruhan.
Selanjutnya hubungan fasad dengan kerusakan atau kehancuran (al-halak), sebagaimana tertera dalam Surah Al-Anbiya ayat 22.
Alquran mengingatkan tentang bahaya ketidakteraturan dan ketidakseimbangan dalam kehidupan yang dapat menyebabkan bencana dan kemusnahan bagi manusia.
Dalam penjelasan berikutnya, hubungan fasad dengan masalah lingkungan dan pertanian, merujuk pada Surah Ar-Rum ayat 41.
Di mana dijelaskan tentang perilaku tidak bertanggung jawab terhadap alam dapat mengakibatkan terhentinya hujan dan menyebabkan kelangkaan tumbuhan.
Juga menyentuh masalah pembunuhan (al-qatl), sebagaimana ditemukan dalam Surah Al-Kahfi ayat 94.
Untuk itu, sangat menghargai kehidupan dan menolak kekerasan dalam mencapai tujuan agar fasad tidak merajalela dalam masyarakat.
Di samping itu, fasad bisa timbul akibat perilaku destruktif dan merusak, seperti yang ditemukan dalam Surah An-Naml ayat 34.
Juga pentingnya mempertahankan kelestarian lingkungan dan menjaga harmoni dengan alam sekitar.
Terakhir, soal praktik sihir dalam Surah Yunus ayat 81 yang dapat menciptakan fasad di tengah masyarakat.
Saya mengajak para peserta untuk meninggalkan praktik-praktik negatif dan memilih jalur kebajikan dan keseimbangan.
Semoga, hal ini bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk menggali nilai-nilai positif dari ajaran Alquran dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari demi menciptakan masyarakat yang harmonis dan berkeadilan. (*/tim)
(Disampaikan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat Ayi Yunus Rusyana dalam acara Gerakan Subuh Mengaji, 26 Juli 2023)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News