Pada saat Pandemi Covid-19 masih berkecamuk beberapa waktu silam, di internal ulama Muhammadiyah muncul perdebatan tentang pelaksanaan ibadah Jumat secara daring atau online.
Ibadah Jumat online merujuk pada khotbah dan salat Jumat yang dilaksanakan secara online melalui aplikasi telekonferensi video, dalam hal ini Zoom Clouds Meeting.
Majelis Tarjih Muhammadiyah tegas menyatakan belum menemukan dalil atau alasan yang kuat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Jumat secara online,” katanya
.
Menurut dia, dalam kondisi darurat atau kendala yang menghalangi pelaksanaan salat Jumat, ada keringanan yang dapat diberikan.
Keringanan ini berupa menggantikan salat Jumat dengan salat zuhur empat rakaat. Ia mengingatkan bahwa pengalaman beribadah secara fisik memiliki dimensi rohaniah yang mendalam dan tidak dapat sepenuhnya direplikasi melalui media digital.
Digitalisasi dapat mereduksi esensi dari ibadah tersebut, serta berpotensi mengurangi ikatan sosial dan spiritual umat.
Pengalaman kolektif yang tercipta ketika umat berkumpul bersama dalam masjid memiliki signifikansi yang tidak bisa diabaikan.
Pernyataan ini menjadi panduan yang jelas bagi warga Muhammadiyah dalam menghadapi situasi kedaruratan seperti pandemi ini.
Meskipun ada wacana mengenai pelaksanaan salat Jumat online, Muhammadiyah menekankan pentingnya memahami dampak dari digitalisasi terhadap esensi ibadah.
Jika masih ada yang melakukan salat Jumat online, maka itu pandangan pribadi, bukan pandangan Majelis Tarjih.
Muhammadiyah tetap teguh dalam keyakinannya bahwa ibadah Jumat memiliki dimensi rohaniah yang hanya dapat sepenuhnya dihayati melalui kehadiran fisik dan interaksi sosial yang nyata.
Pelaksanaan ibadah khusus seperti salat Jumat harus mengikuti ketentuan-ketentuan umum yang diarahkan oleh Nabi Muhammad, sesuai dengan prinsip bahwa aturan ibadah khusus hanya berasal dari Allah dan Rasul-Nya. (*/tim)
(Disampaikan Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ruslan Fariadi dalam Sekolah Tarjih di Madina Inn Hotel Yogyakarta, 5 Agustus 2023)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News