Ma’mun Murod Al-Barbasy Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Politik
Ma’mun Murod Al-Barbasy
UM Surabaya

Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma’mun Murod Al-Barbasy resmi dikukuhkan sebagai guru besar bidang ilmu politik UMJ seiring dengan penyerahan surat keputusan pengangkatan jabatan akademik dan fungsional dosen di LLDIKTI Wilayah III, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Ma’mun Murod diangkat sebagai guru besar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI No. 37257/M/07/2023 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen. Ma’mun merupakan guru besar ke-40 pada 2023 dengan angka kredit sebesar 851,50.

Bersyukur atas pencapaian ini, Ma’mun menegaskan bahwa jabatan guru besar harus berdampak langsung pada masyarakat. Selain itu, dia berharap lebih banyak lagi dosen di Muhammadiyah yang berhasil meraih gelar guru besar.

“Itu kan hanya tingkatan paling akhir dari jabatan fungsional yang disandang oleh dosen, jadi sebenarnya biasa-biasa saja tak ada sesuatu yang diistimewakan,” tutur Ma’mun merendah.

“Guru besar adalah rangkaian dari jabatan fungsional seorang dosen yang tentu ketika seorang dosen itu mampu secara serius dalam mengusahakan yang tentu dengan segala persyaratan yang sangat rumit, ia akan memperolehnya itu,” katanya.

Memperoleh pencapaian guru besar pada usianya ke-50 tahun, Ma’mun mengaku menyadari bahwa capaian guru besar merupakan hal yang lazim dan mesti diraih oleh dosen.

Gelar guru besar kata dia juga memberi beban moral untuk menampilkan citra diri sebagai akademisi paripurna yang memberikan keteladanan.

“Ya maka menjadi niscaya seorang doktor dan seorang guru besar harus mampu bersikap kritis, bukan malah sebaliknya, ketika sudah bergelar doktor atau profesor maka kemudian cenderung lebih suka berada di zona nyaman, zona yang non kritis dan biasa-biasa saja, padahal problem kemasyarakatan problem kenegaraan itu menganga di depan kita,” ucap  alumnus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini. (*tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini