*) Oleh: Iqbar Majid
Thalabah Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah
Pada dasarnya, zakat dan pajak adalah dua konsep yang berada dalam rana sosial ekonomi. Kedua konsep ini berupaya untuk mengumpulkan dana-dana lalu mendistribusikannya guna terwujudnya keadilan sosial.
Walau demikian, Kedua konsep ini sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Perbedaan kedua konsep ini terjadi dalam beberapa hal, namun di sisi lain juga terdapat beberapa hal yang sama dari keduanya.
Zakat, menurut para ahli fikih, adalah hak tertentu yang diwajibkan Allah SWT terhadap kaum muslimin yang diperuntukkan untuk mereka yang disebutkan dalam Alquran, sebagai bentuk tanda syukur kepada Allah SWT dan untuk mendekatkan diri kepadanya serta membersihkan hati dan harta mereka.
Sedangkan pajak menurut definisi para ahli keuangan, adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisasikan sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara.
Berdasarkan definisi zakat dan pajak ini diketahui bahwa keduanya merupakan kewajiban bagi hampir seluruh manusia. Khususnya bagi rakyat Indonesia yang mayoritasnya adalah muslim.
Namun, dari sisi yang lain zakat dan pajak tentunya memiliki titik pisah dan titik temu yang bermacam-macam.
Titik pisah yang pertama antara zakat dan pajak adalah dari segi nama dan definisinya. Kata zakat menurut bahasa adalah suci, tumbuh dan berkah.
Syariat Islam mengambil kata zakat karena dalam kata zakat mengandung makna yang indah dalam jiwa.
Sedangkan pajak dalam bahasa Arab adalah dhariba yang diambil dari kata dharaba yang artinya utang, pajak tanah, upeti dan sebagainya. Sehingga dari makna ini pajak menimbulkan kesan pemaksaan dan pembebanan di dalamnya.
Setelah perbedaan dari segi nama, pajak dan zakat juga berbeda dalam hakikat dan tujuan. Zakat, seperti yang dikatakan dalam definisinya bahwa ia adalah ibadah yang diwajibkan kepada kaum muslimin dengan tujuan spiritual dan moral yang sangat tinggi.
Sedangkan pajak adalah kewajiban dari negara yang tidak memiliki unsur spiritual yang tinggi. Ia hanya semata-mata ditujukan untuk menghasilkan uang untuk mengisi kas negara.
Perbedaan selanjutnya dari segi batasan dan pengeluarannya. Berbicara tentang zakat kita tentunya mengenal istilah nisab dan haul.
Nisab dan haul adalah sesuatu yang tetap hukumnya dalam zakat. Hal ini karena keduanya itu telah ditentukan dalam syariat Islam.
Berbeda dengan pajak, batasan pajak itu bergantung pada kebijakan dan kekuatan penguasa baik dalam objek, persentase, harga dan tata caranya.
Lalu dalam hal pengeluaran atau penggunaan, zakat tentunya telah memiliki sasaran tetap yang telah dituliskan dalam Alquran.
Sedangkan pajak dikeluarkan untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan umum negara atau dikeluarkan sesuai dengan ketentuan negara.
Selain titik pisah, kedua konsep ini juga memiliki titik temu yang mempertemukan kedua konsep ini. Titik yang pertama adalah dari segi kewajiban.
Zakat dan pajak sama-sama memiliki sifat wajib. Kedua konsep ini mengikat orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat kedua konsep ini.
Karena memiliki sifat wajib, kedua konsep ini mampu untuk memaksa orang-orang yang termasuk dalam kategori membayar kewajibannya.
Setelah kewajiban untuk membayarnya, kedua konsep ini juga memiliki kesamaan dalam hal otoritas pengelolaannya.
Apabila pajak di bayar dan dikelola pemerintah, sama halnya dengan zakat. Ia seharusnya di bayar dan dikelola oleh pemerintah sebagai badan yang disebut dalam Alquran sebagai ‘amil zakat( badan penghimpun zakat).
Persamaan selanjutnya dalam hal ketentuannya. Di antara ketentuan pajak adalah para wajib pajak tidak mendapatkan imbalan materi dari pemerintah.
Para wajib pajak hanya mendapatkan fasilitas dan jaminan keamanan dari pemerintah. Begitu juga dengan para wajib zakat, mereka tidak mendapatkan imbalan dari zakatnya kecuali fasilitas untuk melangsungkan usaha, penjagaan dan solidaritas kaum muslimin.
Lalu yang terakhir adalah tentang tujuan keduanya. Walaupun sebelumnya sudah dinyatakan bahwa tujuan zakat dan pajak berbeda, namun sebenarnya zakat sebagai salah satu rukun Islam memiliki tujuan lain selain tujuan utamanya, yaitu menguatkan hablu mina nas( hubungan sesama manusia).
Begitu juga dengan pajak, selain tujuan utama untuk mengisi keuangan negara, ia juga bertujuan untuk kemasyarakatan dan keadilan. Sehingga tujuan sekunder dari kedua konsep ini sejatinya bertemu dalam satu titik, yaitu keadilan sosial. (*)
Referensi: Hukum Zakat Karya Yusuf Al Qardhawi
(Artikel ini juga dimuat di suaramuhammadyah.id)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News