Masbuk dalam Salat Berjamaah, Apakah Langsung Membentuk Barisan Jamaah Baru?
foto: britannica.com
UM Surabaya

Masbuk adalah mereka yang tertinggal di belakang dalam salat berjamaah dan harus mengejar rakaat yang terlewatkan.

Pertanyaannya, apakah boleh salah satu dari mereka maju menjadi imam dalam menyelesaikan salatnya yang tertinggal?

Ketidakpastian ini muncul karena belum ada dasar hukum yang tegas mengenai masalah ini.

Tidak ada petunjuk yang jelas dari Allah dan Rasul-Nya tentang apakah seorang masbuk boleh atau tidak boleh menjadi imam dalam situasi seperti ini. Oleh karena itu, muncul perdebatan di kalangan ulama dan umat Islam.

Sebagian berpendapat bahwa dalam ibadah mahdah, kita diinstruksikan untuk mengikuti tuntunan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Artinya, kita tidak boleh mengada-ada atau membuat aturan baru dalam salat.

Sebagaimana dalam hadis disebutkan: “Dari ‘Aisyah [diriwayatkan bahwa] ia berkata, Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami ini (yakni: agama atau syariat ini) yang bukan bagian darinya maka ia tertolak.” [HR. Muslim].

Kewajiban utama para masbuk adalah menyelesaikan atau menyempurnakan rakaat yang tertinggal dari imam.

Dalam pandangan ini, mereka menganggap bahwa salat yang diikuti bersama imam adalah permulaan salat mereka, dan mereka harus menyelesaikan sisa rakaat mereka setelah imam memberi salam.

Pasalnya, Nabi saw sendiri hanya memerintahkan untuk menyempurnakan kekurangan salat yang tertinggal. Ini berarti bahwa salat yang mereka lakukan bersama imam adalah awal salat mereka, dan harus menyelesaikan sisa rakaat setelah imam selesai.

“Dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw [diriwayatkan bahwa] beliau bersabda: Apabila kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah kalian menuju salat dengan tenang dan berwibawa, dan jangan kalian tergesa-gesa.

Apa yang kalian dapatkan dari salat, maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah.” [HR. al-Bukhari].

Kesimpulannya, berdasarkan hadis di atas Nabi Saw hanya menyuruh menyempurnakan kekurangan salat yang tidak bisa dikerjakan bersama imam dan tidak menyebutkan/memerintahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah dengan mengangkat imam baru dalam menyempurnakan kekurangan salatnya itu. (*/tim)

Sumber: muhammadiyah.or.id

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini