Syarat Perubahan Hukum Islam, Seperti Apa?
foto: islamicity.org
UM Surabaya

Sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, Islam memiliki ketentuan hukum yang mendasar.

Bahwa dalam Islam, perubahan hukum bisa terjadi dalam beberapa situasi tertentu yang telah ditentukan dengan cermat.

Yang pertama, salah satu syarat utama bagi terjadinya perubahan hukum dalam Islam adalah adanya tuntutan mendesak.

Ketika masyarakat menghadapi situasi darurat, seperti pandemi Covid-19 yang melanda dunia, beberapa ketentuan keagamaan dapat berubah.

Sebagai contoh, salat Jumat yang biasanya dilakukan di masjid dapat diganti dengan salat zuhur empat rakaat.

Ini adalah contoh nyata bagaimana Islam bersifat fleksibel dalam menghadapi kondisi darurat untuk menjaga kesejahteraan dan keselamatan umatnya.

Kedua, perubahan hukum dalam Islam tidak berlaku untuk ibadah mahdlah, yaitu ibadah yang memiliki aturan yang jelas dan tak dapat diubah.

Sebaliknya, perubahan hukum dapat terjadi dalam persoalan muamalah atau hukum-hukum yang berkaitan dengan interaksi sosial dan ekonomi.

Sebagai contoh, penentuan awal bulan Hijriyah termasuk dalam kategori muamalah, sehingga dapat diubah dari metode rukyat (pengamatan bulan) menjadi hisab (perhitungan astronomis).

Ketiga, perubahan hukum tidak berlaku pada ketentuan qath’i, yaitu ketentuan hukum yang memiliki dasar yang sangat kuat dan tegas dalam Alquran atau hadis.

Sebagai contoh, perbuatan zina merupakan perbuatan haram yang memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat diubah status hukumnya.

Namun, dalam persoalan yang zanni atau bersifat dugaan, perubahan hukum dapat diterapkan. Contohnya adalah dalam penggunaan alat musik, yang dalam beberapa konteks dapat dianggap boleh.

Keempat, perubahan hukum dalam Islam harus didasarkan pada dalil yang jelas dalam Alquran atau hadis. Ini menggaransi bahwa setiap perubahan hukum memiliki dasar yang kuat dalam sumber-sumber utama agama Islam.

Dengan kata lain, perubahan hukum tidak dapat terjadi tanpa dukungan dari ajaran Islam itu sendiri.

Dalam konteks perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, Islam tetap relevan dengan prinsip-prinsip hukum yang fleksibel, namun tetap kokoh dalam prinsip-prinsip yang tak tergoyahkan.

Menurut Ali, hal ini menunjukkan kedalaman dan kebijaksanaan dalam menyikapi perubahan zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai agama yang mendasar. (*)

(Disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ali Yusuf dalam kajian di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan, 27 Agustus 2023).

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini