Ketika Subyektivitas Menentang Hukum Profetik
Ilustrasi: legalserviceindia.com
UM Surabaya
Hancur dan tegaknya suatu negara ditentukan oleh sejauh mana penghargaan terhadap hukum profetik. Ketika hukum profetik ditegakkan pada siapa pun, maka negara itu akan kokoh.
Sebaliknya ketika hukum profetik diubah untuk kepentingan subyektif, maka negara itu akan kacau dan akan lahir ketidakadilan.
Peristiwa seorang wanita terhormat dari Bani Makhzum yang terbukti telah mencuri, ingin dibebaskan dari hukuman potong tangan.
Mereka pun berinisiatif untuk meminta kepada Nabi untuk meralat hukum potong tangan. Mereka tidak berani berkata langsung kepada Nabi tetapi melalui orang dekatnya.
Mendengar hal itu, nabi marah dengan mengatakan bahwa kehancuran akan terjadi sebagaimana telah menimpa orang-orang terdahulu.
Hal ini disebabkan karena hukum ditegakkan ketika pelanggaran dilakukan oleh masyarakat biasa, dan dibatalkan ketika pelakunya orang-orang terpandang.
Penegakan hukum
Dalam Islam perlakuan terhadap hukum bersifat setara tanpa melihat kelas sosial. Hal inilah yang membuat hukum Islam tegak di mana tercipta kepastian hukum dan keadilan sosial.
Namun sebaliknya ketika penerapan hukum yang tebang pilih, dengan pertimbangan subyektif dan diada-adakan, maka akan muncul ketidakadilan. Hal ini disebabkan adanya permainan hukum yang dilakukan oleh kelompok tertentu.
Situasi yang demikian pernah terjadi di mana seorang wanita bangsawan kedapatan melakukan pencurian. Mereka pun berupaya untuk menutupi aib itu, berupaya untuk membebaskan wanita itu dari hukum potong tangan.
Mereka pun berinisiatif untuk meminta kepada Nabi untuk memberi keringanan melalui orang terdekat Nabi. Berikut kisahnya yang terekam dari dalam sebuah riwayat hadits:
أنَّ قُرَيْشًا أهَمَّهُمْ شَأْنُ المَرْأَةِ المَخْزُومِيَّةِ الَّتي سَرَقَتْ، فَقالوا: ومَن يُكَلِّمُ فِيهَا رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ؟ فَقالوا: ومَن يَجْتَرِئُ عليه إلَّا أُسَامَةُ بنُ زَيْدٍ، حِبُّ رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ، فَقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أتَشْفَعُ في حَدٍّ مِن حُدُودِ اللَّهِ، ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ، ثُمَّ قالَ: إنَّما أهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ، أنَّهُمْ كَانُوا إذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وإذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أقَامُوا عليه الحَدَّ، وايْمُ اللَّهِ لو أنَّ فَاطِمَةَ بنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
“Kaum Quraisy sangat prihatin terhadap wanita Makhzum yang telah mencuri, maka mereka berkata: Siapa yang akan berbicara kepada Rasulullah tentang dia?
Mereka berkata: Tidak ada yang berani melakukan hal tersebut kecuali Usamah bin Zaid, kecintaan Rasulullah. Maka Usamah pun berbicara kepada Rasulullah, dan beliau menjawab: Apakah kau ingin memberikan syafaat dalam batasan yang telah Allah tetapkan?
Kemudian Rasulullah berdiri dan berkhotbah, seraya bersabda: sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian, adalah apabila orang mulia dari mereka mencuri maka mereka akan meninggalkannya (tidak ditegakkan hukum), dan jika yang lemah di antara mereka mencuri, mereka menjatuhkan hukuman padanya, dan demi Tuhan, jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.
Amarah nabi sangat beralasan, di mana hukum ditegakkan ketika pelaku kejahatan dilakukan orang yang lemah, dan dihindarkan ketika pelakunya orang yang terhormat. Hukum yang demikian sangat melukai hati masyarakat karena hukum diterapkan dengan memandang kelas sosial.
Di sinilah ketidakadilan tampak, di mana masyarakat kelas sosial rendah dihinakan dan masyarakat sosial kelas tinggi dibebaskan dari hukuman.
Umumnya, masyarakat heboh dan ingin menutup-nutupi kasus amoral yang menimpa orang yang dipandang istimewa, namun membuka lebar-lebar terhadap kasus yang menimpa masyarakat pada umumnya.
Ketika seorang pejabat melakukan penyimpangan  hukum, seperti terjerat kasus korupsi, mereka dibebaskan atau diminimkan hukumannya.
Kalau pun menjalani hukuman, sangat ringan. Dengan harta dan kekayaan, mereka bisa mempermainkan hukum sehingga humaman yang menimpa mereka amat ringan.
Hukuman akan ditegakkan secara tegas kepada pelaku pencuri mencuri ayam. Di samping babak belur, mereka juga mendapatkan keputusan yang cepat dan tinggal di penjara dengan tempat sangat kurang layak.
Berbeda dengan mereka yang melakukan korupsi dengan nilai yang besar. Mereka bisa mendapat fasilitas yang jauh dari kesan dihukum. Tidak jarang, pelaku kejahatan ini berada di tempat yang nyaman dan menyenangkan.
Kemarahan Nabi
Nabi Muhammad sangat tegas dalam menerapkan hukum Allah. Bahkan beliau meyakinkan bahwa kerusakan dan hancurnya tatanan sosial pernah terjadi pada masyarakat terdahulu.
Ketika hukum tidak ditegakkan ketika pelakunya orang-orang terpandang. Demikian tegasnya nabi terhadap penegakan hukum Islam, dalam konteks ini hukum potong tangan pada pencuri, hingga nabi bersumpah akan memotong tangan anaknya, Fatimah, dengan tangannya sendiri.
Ketegasan Rasulullah ini ditunjukkan bahwa menerapkan hukum tidak boleh main-main dan tebang pilih. Sebagai rasul terbaik, tidak mungkin mencuri akan menimpa darah dagingnya.
Namun Nabi ingin menegaskan bahwa menghukum kepada orang yang bersalah tidak boleh ada perasaan subjektif sehingga menghalangi seseorang untuk menerapkan hukum Allah.
Ketika hukuman dilakukan pada orang-orang kebanyakan dan dikecualikan kepada orang yang dipandang memiliki kehormatan, hanya akan mendatangkan bencana dan ketidakadilan.
Ketika Nabi Yunus melakukan pelanggaran dengan meninggalkan kaumnya dalam keadaan marah, Allah menghukum beliau dengan memasukkan ke dalam perut ikan besar.
Allah tidak menyembunyikan kemarahannya ketika terjadi pelanggaran hukum profetik, tetapi menunjukkan kemarahannya dengan menghukum pelakunya.
Hukuman ini sengaja diberlakukan, termasuk kepada utusan-Nya, tanpa pandang bulu dan tebang pilih.
Andaikan hukuman bisa bersifat subjektif, maka Nabi Yunus tidak akan dihukum dan bahkan dimaafkan karena kebaikan yang telah dilakukan Nabi Yunus sangat banyak.
Namun sebagai seorang utusan tidak boleh mereka dengan meninggalkan kaumnya tanpa ada bimbingan yang justru akan semakin jauh dari aturan Allah. (*)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini