Bahaya Jebakan Utang
nytimes.com
UM Surabaya

*) Oleh: Ubaidilah Ichsan, S.Pd
Korps Mubaligh Muhammadiyah (KMM) PDM Jombang

“Debt is like children: the smaller they are, the noisier they are.”
(Utang itu seperti anak-anak: makin kecil makin berisik)

Islam adalah agama yang sangat sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan manusia secara umum. termasuk dalam hal utang piutang.

Dasar hukum utang piutang sebagaimana Allah SWT berfirman:

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.

Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”(QS. Al-Baqarah: 245)

Hukum utang piutang pada asalnya adalah mubah (boleh). Akan tetapi bisa menjadi wajib, haram bergantung dengan kondisinya.

Bahaya bagi orang yang terkena jebakan utang dan enggan melunasinya.

1. Mati dalam keadaan masih membawa Utang, kebaikannya sebagai ganti.

Dari Ibnu Umar, Rasulullah saw bersabda:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ

“Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (Hadis sahih Ibnu Majah No. 2414)

Itulah keadaan orang yang mati dalam keadaan masih membawa utang dan belum juga dilunasi, maka untuk membayarnya akan diambil dari pahala kebaikannya.

Itulah yang terjadi ketika hari kiamat karena di sana tidak ada lagi dinar dan dirham untuk melunasi utang tersebut.

2). Urusan orang yang berutang masih menggantung

Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad saw bersabda:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (Hadis sahih At- Tirmidzi No. 1078)

Mari kita berdoa kepada Allah SWT agar apa yang menjadi tanggungan dapat kita selesaikan dengan baik sesuai amanah dan perjanjian dengan pemberi utang. Semoga bermanfaat. (*)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini