Teror Utang
Ilustrasi: edu.gcfglobal.org
UM Surabaya

*) Oleh: Ubaidilah Ichsan, S.Pd
Korps Mubaligh Muhammadiyah (KMM) PDM Jombang

“Don’t be because of debt, people’s fortune will be hindered.”
(Jangan karena utang, rezeki orang terhalang)

Hukum asal dari berutang adalah boleh. Allah SWT menyebutkan sebagian adab berutang di dalam Alquran. Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. (QS. Al-Baqarah 282)

Rasulullah Saw pernah berutang. Di akhir hayat beliau masih memiliki utang kepada seorang Yahudi, dan utang beliau dibayarkan dengan baju besi yang digadaikan kepada orang tersebut.

Yang dikhawatirkan adalah utang itu menjadi kebiasaan dan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup tetapi sudah mengarah pada pemenuhan gaya hidup.

Dari Aisyah berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَدْعُو فِي الصَّلاَةِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذَ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَأَعُوذ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَالِ، وَأَعُوذ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ، فقَالَ لَهُ قَائِلٌ: مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ الْمَغْرَمِ فَقَالَ: إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذِبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ

“Berdoa pada waktu salat,* “Wahai Allah, aku meminta perlindungan padamu dari azab kubur, dan aku meminta perlindungan padamu dari fitnah al-Masih ad-Dajjal, dan aku memohon perlindungan padamu wahai Allah dari fitnah kehidupan, dan fitnah kematian.

Ya Allah aku meminta perlindungan padamu dari dosa dan utang. Ada seseorang yang mendengarkan hal itu, lalu bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Begitu seringnya engkau wahai Rasulullah meminta perindungan dari utang.”

Beliau mengatakan, “Sesungguhnya seseorang jika berutang, kalau dia berkata dia akan berdusta. Dan apabila dia berjanji maka dia akan menyelisihi janjinya. (Hadis Riwayat Al Bukhari No.832 dan Muslim No. 1325/589)

Ini karena meskipun utang bukanlah dosa, tetapi dapat membuat hidup seseorang terbelit kesulitan.

Dari Uqbah bin Amir berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda,

لا تُخِيفوا أنفُسَكم بعْدَ أَمْنِها. قالوا: وما ذاكَ يا رسولَ اللهِ؟ قال: الدَّيْنُ

“Jangan kalian meneror diri kalian sendiri,* padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.’ Para sahabat bertanya, ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Itulah utang!’ (Hadis Shahih Riwayat Ahmad No. 4/146)

Ash Shan’ani menjelaskan, karena utang itu menjadi teror bagi sang pengutang di siang hari. Dan menjadi kegelisahan baginya di malam hari.

Maka oleh sebab itu seorang hamba jika dia mampu untuk tidak berutang, maka janganlah dia meneror dirinya sendiri dengan utang. Semoga bermanfaat. (*)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini