Alquran memiliki peran yang jauh lebih besar daripada sekadar daftar peraturan. Alquran itu adalah kitab petunjuk yang memberikan panduan hidup.
“Alquran itu bukan kitab yang memuat daftar peraturan hukum. Alquran adalah kitab petunjuk untuk umat manusia. Banyak ayat yang berbicara mengenai posisi Alquran ini,” kata Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dalam Seminar Kajian Buku Fikih Akbar dan Uṣūl al-Fiqh di Kantor PWM DI Yogyakarta, Ahad (1/10/2023)
Dia lalu menyebut referensi untuk pandangan ini yang diambil dari beberapa ayat dalam Al Quran, termasuk QS. Al Isra: 9, QS. Al A’raf: 52, dan QS. An Nahl: 89, yang menyoroti sifat petunjuk dalam Alquran.
Menurut Syamsul, Alquran bukan sekadar kumpulan aturan hukum, tetapi lebih kepada petunjuk tentang bagaimana hukum harus mengatur berbagai aspek kehidupan.
Untuk mendapatkan pemahaman hukum syariah yang konkret dari teks Alquran dan hadis, pendekatan melalui usul fikih menjadi sangat penting.
Dia lalu menjelaskan, menurut Imam Al Ghazali, Usul Fikih mengkaji empat pertanyaan: Apakah hukum syar‘i? Di mana hukum syar‘i itu ditemukan, dengan kata lain apa sumber hukum syar‘i?
“Bagaimana cara menggali hukum syar‘i itu dari sumber-sumber tersebut, dengan kata lain bagaimana metode penemuannya? Siapa yang berwenang melakukan penggalian hukum dari sumber-sumbernya dengan menggunakan metode tersebut?” tutur Syamsul.
Berdasarkan paparan Al Ghazali dalam kitab Al Mustashfa, Syamsul mengatakan bahwa usul fikih membantu para ulama dalam menafsirkan teks Alquran dan hadis, yang merupakan dua sumber utama hukum syariah.
Dalam proses ini, usul fikih memberikan metode dan kaidah yang digunakan untuk menggali makna hukum dari teks-teks tersebut.
Menurut Syamsul, usul fikih juga memberikan metode yang sistematik untuk menemukan hukum syariah.
Para ulama menggunakan kaidah-kaidah usul fikih untuk memahami konteks, tujuan, dan maksud hukum syariah yang terkandung dalam teks-teks sumber.
Usul fikih membantu dalam menentukan siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukan penemuan hukum, seperti ulama atau ahli hukum Islam.
Ini memastikan bahwa proses penemuan hukum dilakukan oleh individu yang memiliki pengetahuan yang cukup dan kualifikasi dalam bidang hukum Islam. (*/is)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News