Cegah Perkawinan Anak, Aisyiyah Probolinggo Inisiasi Rencana Aksi Daerah
Perjuangan mencegah perkawinan anak yang dilakukan Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Probolinggo bersama sejumlah komponen masyarakat lainnya. (foto:hud)
UM Surabaya

Perjuangan berbagai lembaga nirlaba, aktivis, pemerintah, dan organisasi perlindungan anak dalam mewujudkan pencegahan perkawinan anak telah melewati jalan panjang yang penuh kerikil. Ditetapkannya UU No. 16 Tahun 2019 tentang Usia Nikah yang mengatur batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, seakan membawa angin sejuk dalam napas perjuangan.

Perubahan batas usia perkawinan memang patut dirayakan mengingat kesulitan yang harus dilalui untuk mencapainya. Seperti perjuangan dalam mencegah perkawinan anak yang dilakukan Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Probolinggo.

“Setidaknya nanti ada RAD (rencana aksi daerah) pencegahan perkawinan anak dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) sehingga nanti ada aksi kolektif dari semua pihak. Harapannya, angka perkawinan anak di Kabupaten Probolinggo nihil,” kata  Ketua PDA Kabupaten Probolinggo Lasminingsih ditemui di sela sela Workshop penyusunan RAD, Kamis (26/10/2023).

Lasminingsih mengatakan, penyusunan RAD  bertujuan agar ada aksi kolektif untuk mencegah perkawinan anak di Kabupaten Probolinggo yang dampaknya nanti terhadap Indek Pembangunan Manusia (IPM) meningkat.

“Ini merupakan salah satu rangkaian dalam penyusunan RAD pencegahan perkawinan anak. Mudah-mudahan dengan adanya workshop ini kita semua bisa menurunkan angka perkawinan anak yang ada di Kabupaten Probolinggo,”tandasnya.

Sesuai data, Kabupaten Probolinggo menempati urutan nomor 3 di Jawa Timur terkait dengan angka perkawinan anak.

“PDA ingin bisa bersama-sama dengan pemerintah dan organisasi kemasyarakatan dapat membuat gerakan dalam pencegahan perkawinan anak,” ucap Lasminingsih.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Sumarwan mengatakan, tingginya pernikahan anak tersebut, terlihat dari jumlah dispensasi kawin yang dikeluarkan Pengadilan Agama Kraksaan. Sepanjang 2022, PA Kraksaan mengeluarkan 1.137 dispensasi kawin.

Bahkan, hiingga September 2023, PA Kraksaan telah menerima 722 permohonan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, 706 di antaranya telah diputus.

“Sisanya tinggal menunggu ketok palu,” katanya.

Dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022, permohonan dispensasi kawin tahun ini lebih rendah. Namun angkanya berpotensi menembus 1000 permohonan hingga akhir tahun nanti.

“Pada Januari-September 2022, PA Kraksaan menerima 863 permohonan dispensasi kawinya,”tutur Sumarwan.

Workshop penyusunan RAD diikuti multi pihak seperti, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama Kraksaan, PPA Polres Probolinggo, TP PKK Kabupaten Probolinggo, Puspaga, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), PDA, Muslimat NU, FKUB, LPA, Univeritas Panca Marga dan Forum Anak.(*/hud/ono)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini