Ini Hukum Pernikahan Antar-Iman dalam Islam!
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nur Kholis.
UM Surabaya

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Nur Kholis, menjelaskan makna QS. Al-Baqarah ayat 221. Ayat ini mengatur hukum pernikahan antara individu beriman dan individu yang tidak beriman. Penjelasan ini mengacu pada catatan sejarah dan ajaran Islam.

Menurut Nur Kholis, ayat ini turun sebagai respons atas permintaan izin yang diajukan oleh seorang Muslim bernama Ibnu Abi Mirtsad al-Ghanawi kepada Rasulullah SAW untuk menikahi ‘Anaq, seorang perempuan Quraisy yang meskipun miskin tapi cantik, namun masih memeluk agama musyrik. Inilah peristiwa yang memicu turunnya ayat ini oleh Allah.

Ayat ini menggariskan larangan pernikahan antara orang beriman dengan orang yang tidak beriman. Alasan utama di balik larangan ini adalah perbedaan dalam keyakinan (akidah). Individu yang tidak beriman cenderung membawa individu yang beriman ke dalam kekafiran dan mendorong mereka untuk melakukan tindakan yang dapat mengantarkan mereka ke dalam neraka. Oleh karena itu, sulit bagi hubungan yang harmonis untuk terwujud antara pasangan yang memiliki keyakinan yang berbeda bahkan bertentangan.

“Allah dalam ayat ini benar-benar memberikan titik tekan jangan sampai menikahi wanita musyrik, walaupun perempuan ini betul-betul punya kelebihan seperti kecantikan, itu wanti-wantinya,” ucap dosen Universitas Ahmad Dahlan ini dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (25/10).

Rasulullah SAW sendiri telah memberikan peringatan penting kepada umatnya dalam memilih pasangan hidup. Ia mengingatkan bahwa seorang Muslim tidak boleh hanya tertarik oleh aspek duniawi, seperti kecantikan atau kekayaan pasangan yang bersangkutan. Sebaliknya, perhatian utama harus diberikan pada agama pasangan tersebut.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian menikahi perempuan karena kecantikannya, karena kecantikan dapat membawa petaka. Janganlah kalian menikahi perempuan karena hartanya, karena harta bendanya bisa membuatnya bertindak sewenang-wenang. Nikahilah perempuan karena agamanya. Sungguh, seorang budak yang beriman lebih baik.”

Dengan demikian, QS. Al-Baqarah ayat 221 dan ajaran Rasulullah SAW memberikan arahan yang tegas mengenai pentingnya memprioritaskan keyakinan agama dalam pemilihan pasangan hidup, menjelaskan larangan pernikahan antara orang beriman dengan orang yang tidak beriman dalam Islam. (*/tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini