Perjudian dalam Islam adalah sebuah perbuatan yang sangat dilarang keras. Perjudian atau yang lebih dikenal sebagai maysir, membawa berbagai dampak negatif yang meluas. Untuk memahami mengapa perjudian sangat dilarang dalam Islam, Sofyan Al-Hakim dalam Gerakan Subuh Mengaji pada Sabtu (21/10) membeberkan unsur judi dan hikmah meninggalkan perbuatan haram ini.
Menurut Sofyan, unsur-unsur judi meliputi: Pertama, judi melibatkan taruhan atau pertaruhan pada hasil yang tidak pasti. Ini mencakup berbagai bentuk perjudian seperti lotre, judi kartu, atau jenis perjudian lainnya di mana seseorang bertaruh uang atau harta dengan harapan menang atau kalah. Unsur ini menciptakan situasi di mana individu mengandalkan keberuntungan atau kebetulan daripada usaha atau pengetahuan.
Kedua, semua pelaku mempertaruhkan harta mereka tanpa mendapatkan imbalan yang pasti. Artinya, mereka merisikokan harta dalam taruhan tanpa jaminan. Ini menciptakan ketidakpastian dan risiko finansial yang tinggi bagi semua pihak yang terlibat.
Ketiga, dalam judi, pemenang akan mengambil hak orang lain yang kalah. Ini berarti bahwa uang atau harta yang dipertaruhkan oleh para pemain yang kalah akan berpindah kepemilikan kepada pemenang. Ini menciptakan ketidaksetaraan dalam pembagian harta dan dapat menyebabkan ketidakadilan sosial.
Keempat, pelaku maysir memiliki niat untuk mencari uang atau harta dengan cara yang mengandalkan keberuntungan atau nasib. Mereka tidak bekerja untuk menghasilkan pendapatan atau mencari nafkah dengan cara yang jelas dan jujur. Sebaliknya, mereka memilih jalan pintas yang melibatkan perjudian sebagai cara untuk memperoleh harta.
Menurut Sofyan, meninggalkan perjudian memiliki hikmah yang mendalam. Pertama, perjudian membuat seseorang bergantung pada kebetulan dan harapan kosong, bukan pada usaha, kerja keras, dan nilai proses. Ini mengurangi nilai kerja keras dan ketekunan, yang seharusnya menjadi dasar dalam mencapai kesuksesan.
Kedua, perjudian dapat merusak hubungan keluarga. Ini dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan, merampas harta keluarga, dan bahkan merusak hubungan emosional di antara anggota keluarga. Hal ini bisa berujung pada permusuhan dan kebencian.
Ketiga, perjudian memicu praktik-praktik ilegal. Kekalahan dalam perjudian bisa mendorong pemain untuk mencari cara-cara tidak sah untuk mendapatkan uang, termasuk kejahatan seperti pencurian, perampokan, dan penipuan.
Keempat, perjudian mengganggu kewajiban agama. Para pemain sering kali melupakan kewajiban mereka terhadap Tuhan dan meninggalkan salat. Perjudian juga bisa membawa pemain ke dalam perilaku buruk dan kebiasaan yang merusak.
Kelima, perjudian adalah hobi yang berdosa. Ini memakan waktu dan energi yang seharusnya digunakan untuk aktivitas yang lebih produktif. Hal ini juga menyebabkan kemalasan dan menghambat produktivitas.
Keenam, perjudian dapat mendorong tindakan kriminal. Orang yang kalah dalam perjudian mungkin berusaha mencari uang dengan cara yang tidak sah, seperti mencuri atau merampok. Mereka tidak ragu untuk melakukan tindakan kriminal demi mendapatkan uang.
Ketujuh, perjudian dapat menyebabkan masalah kesehatan, termasuk kecemasan, penyakit, dan kerusakan saraf. Selain itu, perjudian sering kali mengarah pada kejahatan, bunuh diri, kegilaan, atau bahkan penyakit yang mematikan.
Dengan mempertimbangkan berbagai dampak negatif ini, tidak mengherankan bahwa Islam dengan keras melarang perjudian. Pemahaman tentang bahaya perjudian yang mendalam dan nilai-nilai etis yang dianut agama ini adalah landasan kuat bagi penolakan tegas terhadap praktik perjudian dalam masyarakat yang berlandaskan Islam. (*/tim)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News