Baru 40 Persen Aset Wakaf Muhammadiyah Tercatat dalam SIMAM
Rapat Kerja Nasional Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah
UM Surabaya

Sekretaris Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah, Mashuri Masyhuda menyampaikan, saat ini data aset wakaf Muhammadiyah yang masuk dalam SIMAM baru 40 persen dengan perincian 28.669 titik.

Besarnya temuan angka ini kata dia mendorong MPW untuk mempercepat penyelesaian input data SIMAM di seluruh Indonesia, termasuk bagi aset-aset yang bersengketa.

“Masih ada 3.999 titik aset yang belum balik nama ke Persyarikatan Muhammadiyah,” ungkapnya di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MPW di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Sabtu (28/10). Rakernas diikuti oleh perwakilan pimpinan MPW dari seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Rakernas diawali oleh berbagai kegiatan dari seminar hingga pelatihan dan diklat Training of Trainers (ToT) Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM) bagi nadzir-nadzir Muhammadiyah.

Rakernas diselenggarakan dalam rangkaian agenda Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-10 tahun 2023 hasil kolaborasi antara Bank Indonesia dengan sejumlah lembaga dan anggota Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS).

Mashuri Masyhuda yang sekaligus Ketua Panitia Rakernas melaporkan bahwa kegiatan ini difungsikan untuk merumuskan pembentukan ekosistem wakaf Muhammadiyah yang lebih paripurna. Salah satu caranya adalah dengan memaksimalkan aplikasi SIMAM.

Aplikasi SIMAM sendiri menyasar pada sistem pencatatan dan inventarisasi digital bagi seluruh aset Persyarikatan di setiap unsur pimpinan dan amal usaha yang dimiliki Muhammadiyah di seluruh Indonesia.

Momentum Rakernas dia harapkan mampu memajukan pendayagunaan wakaf agar kebermanfaatannya dapat lebih luas dirasakan oleh umat dengan ekosistem maju seperti di negara lain.

“Kita berharap momentum ISEF ini bisa menjadi momentum terbaik untuk kita untuk bisa mendayagunakan aset wakaf Muhammadiyah di seluruh Indonesia,” pungkas Mashuri. (*/tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini