*) Oleh: Ubaidillah Ichsan, S.Pd
Korps Mubaligh Muhammadiyah (KMM) PDM Jombang
“LGBT cannot be justified, but don’t be hostile to it”
(LGBT tak bisa dibenarkan, tapi jangan dimusuhi)
Homoseksual merupakan salah satu penyimpangan seksual, yaitu laki-laki menyukai dan berhubungan kelamin dengan sesama laki-laki atau wanita menyukai dan berhubungan kelamin dengan sesama wanita.
Sejarah homoseksual sudah berlangsung sejak lama, pertama kali terjadi pada zaman Nabi Luth As, sebagaimana yang digambarkan dalam firman-Nya:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ. إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ. وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِۦٓ إِلَّآ أَن قَالُوٓا۟ أَخْرِجُوهُم مِّن قَرْيَتِكُمْ ۖ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?”
Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.
Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura menyucikan diri”.(QS. Al-A’raf: 80-82)
Dalam ayat tersebut, yang dimaksud dengan perbuatan faahisyh adalah homoseksual. Selain itu, dalam ayat yang lain, Allah SWT juga berfirman:
أَتَأْتُونَ ٱلذُّكْرَانَ مِنَ ٱلْعَٰلَمِينَ. وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ
“Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Asy-Syu’uraa’: 165-166)
Dalam ayat lainnya, Allah SWT juga menegaskan:
وَٱلَّذَانِ يَأْتِيَٰنِهَا مِنكُمْ فَـَٔاذُوهُمَا ۖ فَإِن تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا۟ عَنْهُمَآ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيمًا
“Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisaa: 16)
Menurut pendapat muslim dan mujahid, yang dimaksud dengan perbuatan keji dalam ayat tersebut ialah musabaqoh (homoseksual antara wanita dengan wanita).
Berdasarkan ayat-ayat tersebut, sangat jelas ditegaskan bahwa homoseksual, baik antara sesama laki-laki maupun sesama wanita merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Sebab, hal itu menyalahi fitrah atau kesucian manusia dan merupakan perbuatan faahisyh, yang secara istilah berarti kerusakan.
Semoga bermanfaat. (*)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News