Membaca Alquran dalam salat, baik yang wajib maupun sunah, ketika seseorang belum atau tidak hafal surat yang diinginkan, merupakan permasalahan yang menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Pendapat pertama melarang praktik membaca Alquran sambil membawa mushaf ketika salat.
Mereka berpendapat bahwa tindakan ini bisa mengganggu konsentrasi dan khusyuk dalam salat.
Ketenangan dan khusyuk sangat penting dalam menghadap Allah. Allah Swt. sendiri menganjurkan dalam Alquran untuk menjaga khusyuk dalam salat (QS. al-Mu’minun [23]: 1-3).
Pendapat kedua adalah memusuhi tindakan membaca Alquran sambil membawa mushaf. Alasan yang mereka kemukakan adalah adanya kekhawatiran terkait tasyabbuh (menyerupai) dengan ahli kitab.
Ini dapat membuat umat Islam tampak meniru praktik orang-orang non-Muslim.
Pendapat ketiga, mayoritas ulama membolehkan membaca Alquran sambil membawa mushaf dalam salat.
Mereka merujuk pada hadis Nabi yang menceritakan bahwa Aisyah r.a. pernah diimami oleh seseorang yang membaca dari mushaf. Ini menunjukkan bahwa praktik ini tidak dilarang dalam Islam.
“Diriwayatkan dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa ‘Aisyah r.a. pernah diimami oleh budaknya yang bernama Dzakwan dan dia membaca dari mushaf.” [HR. al-Bukhari secara Muallaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf].
Namun, penting untuk memahami bahwa jika memungkinkan, menurut Fatwa Tarjih, menghafal surat yang diinginkan akan menjadi pilihan yang lebih baik, sehingga tidak perlu membawa mushaf selama salat.
Ketika seseorang membawa mushaf, perlu memastikan bahwa gerakan yang tidak terkait dengan salat tidak terlalu banyak dan tidak mengganggu khusyuk.
Terlepas dari perbedaan pendapat di antara ulama, membaca Alquran dalam salat adalah suatu amal ibadah yang dianjurkan dalam Islam.
Namun, pelaksanaannya sebaiknya tidak memberatkan atau menyusahkan diri. Allah SWT juga telah mengingatkan agar kita membaca apa yang mudah dari Alquran. (QS. al-Muzammil [73]: 20).
Menurut Fatwa Tarjih, Pandangan yang menentang membaca Alquran dengan mushaf karena khawatir menyerupai ahli kitab dapat dianggap tidak beralasan.
Membaca Alquran merupakan amal ibadah yang berbeda dari membaca kitab atau buku lainnya, dan tidak termasuk dalam tasyabbuh dengan ahli kitab.
Perlu diingat bahwa inti dari salat adalah menghadap Allah Swt. dengan khusyuk dan konsentrasi.
Oleh karena itu, pemilihan untuk membaca Alquran dengan mushaf dalam salat harus dilakukan dengan penuh pertimbangan, agar tetap menjaga makna sejati dari ibadah tersebut.
Wallahu a‘lam bish-shawab. (*/tim)
Referensi:
- https://web.suaramuhammadiyah.id/2016/01/26/salat-membaca-mushaf-al-quran/
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News