Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menegaskan, politik dalam pandangan Muhammadiyah masuk wilayah muamalah duniawiyah. Karena masuk dalam wilayah muamalah duniawiyah, maka dalam urusan politik tentu banyak bolehnya, dan memberikan ruang fleksibel untuk melakukan kreasi-kreasi dalam berpolitik.
“Urusan muamalah duniawiyah, kita diberikan kebebasan untuk kita mengembangkan berbagai bentuk kreativitas, karena memang tidak ada contohnya dan tidak ditentukan bentuknya,” katanya dalam Pengajian Gerakan Subuh Mengaji (GSM) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWA) Jabar, Ahad (5/11).
Menerangkan usul fikihnya, Abdul Mu’ti menjelaskan, hukum asal muamalah duniawiyah boleh kecuali ada yang dilarang. Hal itu berbeda dengan ibadah, yang asalnya semua tidak boleh sampai ada perintah
Dalam konteks ajaran Agama Islam, Guru Besar Pendidikan Agama Islam ini mengungkapkan, termasuk sistem politik juga tidak dijelaskan oleh Nabi Muhammad. Kenyataan tersebut juga menjadi acuan atau landasan Muhammadiyah dalam memandang politik.
Meski asalnya semua boleh, akan tetapi yang perlu diperhatikan dalam berpolitik adalah akhlak. Sebab berpolitik adalah soal bagaimana seorang berinteraksi dengan yang lain. Maka aspek akhlak ini penting dimiliki dan dikuatkan oleh politisi.
Aspek akhlak ini mengharuskan politisi muslim supaya tidak berkata tercela, menghardik, bahkan mencaci maki lawan politiknya. Sebab itu bertentangan dengan akhlak yang diajarkan dalam Islam yaitu berkata yang baik atau qaulan karima.
Muhammadiyah juga memandang politik sebagai bagian dari berdakwah, yaitu sebagai wadah untuk menghadirkan dan mentransformasikan ajaran Agama Islam dalam seluruh aspek kehidupan.
Sebab sebagaimana dakwah, berpolitik juga memerlukan strategi untuk bisa mengantarkan sampai kepada tujuan yang dikehendaki. Dia menyebut, salah satu contoh dakwah melalui politik seperti yang dilakukan oleh wali.
“Para wali di dalam menyebarkan ajaran agamanya itu kan menggunakan pendekatan struktural,” imbuhnya. (*/tim)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News