Bolehkan Dana Zakat untuk Non-Muslim?
foto: ilmuk.org
UM Surabaya

Pertanyaan mengenai pengambilan dana zakat untuk non-muslim telah menjadi perbincangan hangat dalam masyarakat.

Beberapa orang mungkin meragukan apakah dana zakat boleh diberikan kepada non-Muslim. Namun, dalam pandangan agama Islam, pengambilan dana zakat untuk non-muslim sebenarnya diperbolehkan.

Dasar hukum dari izin ini dapat ditemukan dalam beberapa ayat Alquran. Salah satunya adalah Surah Al-Mumtahanah (60) ayat 8, yang menyatakan:

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

Selain itu, Surah At-Taubah (9) ayat 60 juga menyebutkan bahwa zakat adalah untuk orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (al-mualafat qulubuhum), dan sejumlah kelompok lainnya yang memerlukan pertolongan.

Al-Muallafat qulubuhum adalah istilah yang merujuk kepada non-Muslim yang menerima zakat dalam beberapa konteks.

Pertama, zakat bisa diberikan kepada orang non-Muslim dengan harapan bahwa mereka akan tertarik untuk memahami dan memeluk Islam.

Kedua, zakat dapat diberikan kepada orang yang baru saja memeluk Islam, untuk memperkuat iman dan pemahaman mereka tentang agama.

Ketiga, zakat juga dapat diberikan kepada non-Muslim agar mereka tidak mengganggu keamanan dan kehidupan orang Islam.

Berdasarkan dalil-dalil dan penjelasan di atas, Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyimpulkan bahwa memberikan dana zakat kepada anak non-muslim adalah sah, dengan mempertimbangkan prioritas yang ada.

Tindakan ini dianggap sebagai bentuk kebaikan dan keadilan, sesuai dengan prinsip bahwa Allah tidak melarang berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kita dalam urusan agama.

Bahkan, memberikan zakat kepada non-Muslim dapat membantu membuka hati mereka terhadap Islam, seperti yang dijelaskan dalam penjelasan tentang mualaf.

Kesimpulannya, dalam Islam, pengambilan dana zakat untuk non-Muslim diperbolehkan, dengan tujuan berbuat baik dan berlaku adil, serta dengan harapan bahwa tindakan ini dapat membawa mereka lebih dekat kepada Islam.

Semua ini dilakukan dalam rangka menjalankan ajaran agama yang penuh kasih sayang dan keadilan. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kebijaksanaan kepada kita semua. (*/tim)

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah17/1081-15 September 2023, hlm. 23.

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini