Pemisah antara Iman dan Kufur

عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَ الْكُفْرِ وَالْإِيمَانِ تَرْكُ الصَّلَاةِ

Dari Abu Sufyan dari Jabir bahwa Nabi SAW bersabda; “(Pemisah) antara kufur dan iman adalah meninggalkan solat.” (Sunan Tirmidzi No: 2543)

Kandungan hadis:

1. Mendirikan salat adalah perintah yang diwajibkan kepada setiap orang yang mengaku Islam. Salat adalah salah satu ibadah yang diwajibkan kepada setiap individu muslim yang telah baligh dan berakal.

Di antara sekian banyak bentuk ibadah dalam Islam, salat adalah yang pertama kali ditetapkan kewajibannya oleh Allah SWT. Salat merupakan rukun perbuatan yang paling penting diantara rukun Islam yang lain sebab ia mempunyai pengaruh yang baik bagi kondisi akhlak manusia.

2. Mendirikan salat dengan memenuhi syarat dan rukunnya dengan sempurna adalah tuntutan iman. Syarat sah salat adalah menghadap kiblat, menutup aurat, suci dari hadas kecil dan hadas besar, tempat terhindar dari najis, suci badan, mengetahui masuknya waktu salat.

قُل لِّعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ يُقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ
Katakanlah kepada hamba-hambaKu yang beriman hendaklah mereka mendirikan salat. (Ibrahim: 31).

3. Pemisah antara orang beriman dan orang yang kufur adalah meninggalkan salat lima waktu. Masalah ini termasuk salah satu masalah ilmu yang amat besar, diperdebatkan oleh para ulama dahulu dan sekarang.

Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan; “Orang yang meninggalkan salat adalah kafir, kekafiran yang menyebabkan orang tersebut keluar dari Islam, diancam hukuman mati, jika tidak bertaubat dan tidak mengerjakan salat.”

Sementara Imam Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i mengatakan; “Orang yang meninggalkan adalah fasik dan tidak kafir.”

Namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukumannya, menurut Imam Malik dan Syafi’i, “diancam hukuman mati”, dan menurut Imam Abu Hanifah “diancam hukuman ta’zir, bukan hukuman mati”.

Tidak ada baiknya berislam dengan tidak salat. Sekolompok Arab Badui datang kepada Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam untuk mengikrarkan diri berislam dengan mengajukan dispensasi agar diperkenankan tidak mengerjakan salat. Nabi menyatakan, bahwa tidak ada baiknya berislam dengan tidak salat.

Bahkan secara tegas dalam sebuah hadis Rasulullah disebutkan bahwa pembeda antara seorang mukmin dan kafir adalah seorang tersebut meninggalkan salat atau tidak, yang bisa kita maknai bahwa agama Islam telah roboh dari diri seseorang tersebut bisa seorang tersebut meninggalkan salat, terlepas dari perbedaan pendapat tentang kafir tidaknya orang tersebut.

Penulis: AJANG KUSMANA S.Ag, MAg, dosen Universitas Muhammadiyah Malang

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini