Muhammadiyah Mendukung Kesepakatan Memproses Secara Hukum Seluruh Kejahatan Kriminal Israel
International Criminal Court (ICC).
UM Surabaya

Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional (LHKI) PP Muhammadiyah menyuarakan dukungan dan dorongan untuk melibatkan Israel ke dalam proses hukum internasional. Muhammadiyah sangat mendukung kesepakatan tentang perlunya segera memproses secara hukum seluruh kejahatan kriminal yang dilakukan oleh penjajah Israel.

Dukungan ini disampaikan setelah Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan Liga Arab menggelar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gabungan Luar Biasa di Arab Saudi pada Sabtu (11/11/2023).

Dalam Pernyataan Pers yang dirilis pada Senin (13/11) di Jakarta, LHKI PP Muhammadiyah menegaskan dukungannya terhadap inisiatif OKI dan Liga Arab. Ketua dan Sekretaris LHKI PP Muhammadiyah, Imam Addaruqutni dan Yayah Khisbiyah, menyampaikan apresiasi terhadap tuan rumah, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yang memimpin KTT Gabungan Luar Biasa dengan tanggung jawab dan mendengarkan aspirasi para peserta.

LHKI Muhammadiyah juga mengungkapkan dukungan penuh terhadap penegasan kecaman terhadap standar ganda penerapan hukum internasional yang dilakukan oleh negara-negara pendukung Israel. LHKI PP Muhammadiyah mengkritisi sikap tersebut, menyatakan bahwa tindakan semacam itu dapat memperlemah multilateralisme dan mengancam tatanan damai internasional.

Lebih jauh, Muhammadiyah menunjukkan sikap yang sangat mendukung kesepakatan tentang perlunya segera memproses secara hukum seluruh kejahatan kriminal yang dilakukan oleh penjajah Israel. Mereka menyoroti pentingnya keterlibatan International Criminal Court (ICC) dan International Court of Justice (ICJ) dalam membawa pelaku kejahatan kriminal ke hadapan keadilan internasional. LHKI PP Muhammadiyah juga mendorong unit-unit hukum di OKI dan Liga Arab untuk segera melaksanakan mandat mereka dalam menindaklanjuti kesepakatan tersebut.

Alasan di balik perlunya menyeret Israel ke International Criminal Court (ICC) dan International Court of Justice (ICJ) karena telah terbukti melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pelanggaran yang mereka lakukan mencakup serangan militer yang disengaja terhadap warga sipil, pemukiman ilegal di wilayah pendudukan, dan tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

Selama ini, Israel telah meraih tingkat impunitas yang tinggi, di mana tindakan-tindakannya yang melanggar hukum internasional tidak dikejar secara hukum. Pembawaan kasus ke International Criminal Court (ICC) dan International Court of Justice (ICJ) dapat dianggap sebagai upaya untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia.

Dengan sikap tegas ini, Muhammadiyah mengambil peran sebagai suara moral yang mendukung upaya hukum internasional sebagai langkah untuk menyikapi serius konflik di Timur Tengah dan memastikan keadilan nyata bagi rakyat Palestina. (*/tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini