Bahaya Memakan Harta Riba
foto: 123rf.com
UM Surabaya

*) Oleh: Ferry Is Mirza DM

Allah Ta’ala melarang kita dari memakan harta riba. Allah Ta’ala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.

Dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapatkan keberuntungan.” (QS. Ali ‘Imran: 130)

Allah Ta’ala juga berfirman:

“Jika kamu tidak mengerjakan (yaitu meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.

Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279)

Seorang makhluk tidak akan pernah bisa memenangkan peperangan melawan Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Hanya terdapat dua dosa yang pelakunya diancam dengan peperangan melawan Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, yaitu memakan harta riba dan menyakiti wali Allah Ta’ala.”

Allah Ta’ala berfirman:

“Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, dia tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.

Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah.

Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Allah Ta’ala mengancam dengan ancaman yang sangat keras, yaitu berada kekal di neraka, kepada seseorang yang kembali lagi memakan harta riba setelah dirinya diberi nasihat tentang haramnya memakan harta riba.

Para ulama berselisih pendapat apa makna firman Allah Ta’ala, Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, dia tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.

Di antara para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah orang yang memakan riba itu tidaklah bangkit dari kuburnya pada hari kiamat, kecuali dalam keadaan seperti orang gila.

Sebagian lagi berpendapat bahwa maksudnya adalah orang yang memakan riba itu tidaklah melakukan transaksi riba, kecuali seakan-akan mereka itu orang gila yang tidak peduli dengan keadaan dan nasib orang lain karena sifat mereka yang sangat rakus.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa pendapat yang benar, jika satu ayat mengandung dua kemungkinan makna dan dua kemungkinan makna itu tidak saling bertentangan, maka ayat tersebut dimaknai dengan semua kemungkinan makna yang ada.

Sehingga di dalam menafsirkan surah Al-Baqarah ayat 275 di atas, beliau membenarkan dua makna yang terdapat di kalangan para ulama tersebut.

Allah Ta’ala menyiksa orang yang berbuat maksiat setelah mereka menolak bertobat dari kemaksiatannya.

Hal ini juga berlaku bagi pelaku riba yang diancam dengan peperangan melawan Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Barang siapa yang tetap memakan harta riba, maka mereka akan menjadi penghuni neraka. Inilah hukuman bagi pelaku riba di akhirat kelak.

Sedangkan hukuman baginya di dunia, Allah Ta’ala berfirman:

“Allah Ta’ala hancurkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276). (*)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini