Allah Akan Mengazab Pelaku Judi Online dan Pinjol
foto: ist
UM Surabaya

*) Oleh: Ferry Is Mirza DM

Jumah Mubarakh

Di antara cara untuk mendapatkan harta yang sebagian besar disukai orang adalah dengan judi dan riba yang di era modern ini menjelma di dunia online dengan sebutan slot (judi online) dan pinjol (pinjaman online).

Ada keterkaitan antara slot dan pinjol yang ada saat ini. Pada awalnya, orang akan tertarik bermain slot dengan iming-iming yang menakjubkan.

Ketika ia bermain sekali, dua, atau tiga kali, ia akan dipancing dengan kemenangan yang menguntungkan. Inilah perangkap yang akan menimbulkan rasa ketagihan.

Kemudian saat bermain selanjutnya, dia akan membuang banyak harta untuk ditaruhkan agar mendapatkan hasil yang melimpah.

Akan tetapi, ia kalah dan masuk ke perangkap selanjutnya yang akan menimbulkan rasa penasaran sehingga tetap bermain dengan harapan minimal kembali hartanya yang hilang. Dan ternyata, ia ditipu dengan kekalahan yang berulang.

Akhirnya, tatkala ia kalah terus-menerus dan hartanya habis, ia akan memaksakan dan tergiur ke pinjaman online (riba).

Inilah perangkap yang berujung penyesalan, karena malah akan menguras dan menyita banyak harta juga aset yang ia miliki karena tidak mampu mengembalikan bunga yang begitu fantastis.

Banyak orang yang bercerai, membunuh, mencuri, dan melakukan kejahatan lainnya disebabkan karena jerat slot dan pinjol yang memperdaya.

Tidak Merugi

Dalam syariat Islam dan bimbingan yang diberikan dalam Islam, kita tidak diperkenankan untuk mengambil harta orang lain dengan cara yang batil (salah)

Allah Ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling rida) di antara kamu.

Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)

Makna suka sama suka (saling rida) dalam ayat di atas tidak berlaku untuk transaksi yang melanggar syariat seperti riba (misal pinjol), jual beli barang haram, termasuk di dalamnya judi atau slot.

Allah Ta’ala memberikan peringatan dan larangan untuk perbuatan judi:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan.

Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu ! (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 91)

Tujuan setan menggoda manusia untuk melakukan perbuatan judi adalah untuk menanamkan permusuhan dan kebencian antar sesama juga menghalangi manusia untuk jauh dari mengingat Allah Ta’ala.

Mencintai dan keinginan untuk mendapatkan harta merupakan fitrah (kecenderungan) yang dimiliki oleh manusia.

Oleh karenanya, mereka berusaha dan berlomba-lomba untuk mengejar dan memilikinya. Bahkan, untuk mendapatkannya, segala cara akan ditempuh, tidak peduli apakah halal atau haram.

Allah Ta’ala berfirman:

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang- binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali ‘Imran: 14)

Allah Ta’ala juga berfirman:

“Dan kalian mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan.” (QS. Al-Fajr: 20)

Allah Ta’ala mengecam sekaligus mengingatkan agar manusia jangan sampai terlena oleh harta.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa yang berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

“Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bersedekah!” (HR. Bukhari Muslim)

Dari hadis di atas dapat kita ketahui bahwa sekedar berucap untuk mengajak judi saja sudah terkena dosa dan diperintahkan untuk membayar kaffarah (penebus dosa) dengan bersedekah. Maka apabila melakukannya, tentu dosa dan azab yang akan didapatkan lebih besar lagi.

Kerugian akibat judi dan riba (pinjol) tidak hanya akan dirasakan di dunia, tetapi juga akan diazab oleh Allah Ta’ala di akhirat.

“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Allah Ta’ala juga berfirman:

“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah.

Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Semoga Allah Ta’ala menjaga dan melindungi kita dari segala keburukan. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini