Prinsip Menagih Utang Sesuai Ajaran Islam
Ilustrasi: creditstocks.com
UM Surabaya

Dalam ajaran Islam, kewajiban membayar utang dianggap sebagai amanah yang harus dipenuhi dengan penuh tanggung jawab.

Prinsip-prinsip etika yang terkandung dalam Islam memandang utang sebagai ikatan moral.

Karenanya, umat Islam diajak untuk mengikuti pedoman-pedoman yang ditetapkan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad saw.

Dalam Islam, utang sebesar apa pun wajib dibayar. Dalam hadis disebutkan: “Dari Abu Hurairah RA dari Nabi saw bersabda:

“Siapa yang mengambil harta manusia (berutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak harta orang itu.” (HR al-Bukhari).

Islam juga mendorong agar utang segera dilunasi. Dari Abu Hurairah RA berkata; Nabi SAW bersabda:

“Menunda pembayaran hutang bagi orang kaya adalah kezaliman.” (HR al-Bukhari). Dalam hadis lain disebutkan:

“Menunda-nundaan orang kaya (dalam pembayaran utangnya) menjadi sebab pembolehan menjatuhkan kehormatannya dan pemberian sanksi terhadapnya.” (HR Abu dawud, al-Nasa’iy, al-Bukhari, dan Ibn Hibban).

Meskipun Islam menegaskan pentingnya membayar utang, prinsip menagih utang juga menekankan perlunya menggunakan cara yang baik dan etis.

Dalam hadis, Rasulullah SAW mengajarkan, “Siapa saja yang ingin meminta haknya, hendaklah dia meminta dengan cara yang baik baik pada orang yang mau menunaikan ataupun enggan menunaikannya” (HR. Ibnu Maja).

Sikap baik dan cara berbicara yang lembut adalah kunci dalam menyelesaikan urusan utang.

Dalam hadis lain, Rasulullah saw menyebutkan: “Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli, dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076).

Sikap yang mudah dan baik dalam menagih utang menjadi nilai yang ditekankan, menciptakan lingkungan saling menghormati dan memahami keadaan satu sama lain.

Selain itu, penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan ancaman atau tindakan menipu. Rasulullah saw secara tegas menyampaikan dalam hadis:

“Barang siapa yang mengangkat senjata (memerangi dan mengancam) kepada kita, maka ia bukanlah termasuk golongan kita (kaum muslimin).

Dan barang siapa yang mengelabui (menipu) kita, maka ia pun bukan termasuk golongan kita.” (HR Muslim).

Sikap yang bersahabat dan jujur diutamakan dalam menyelesaikan masalah utang, sambil tetap mempertahankan nilai-nilai keislaman.

Dengan merangkum prinsip-prinsip ini, kita dapat menyimpulkan bahwa menagih utang dalam Islam bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga melibatkan niat yang baik, sikap yang santun, dan kepatuhan terhadap etika Islam.

Prinsip-prinsip ini memberikan kerangka kerja yang kokoh untuk menyelesaikan masalah keuangan dengan cara yang memperkuat tali persaudaraan dan keadilan sosial dalam masyarakat Islam. (*/tim)

Referensi:

Materi Pengajian Tarjih yang disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Agus Miswanto, Rabu (1/11/2023).

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini