Data kasus perundungan atau bullying di Indonesia begitu memprihatinkan. Kondisi ini menjadi fenomena yang mengkhawatirkan. Segala upaya perlu dilakukan agar kebiasaan ini dapat dihentikan atau paling tidak dapat diminimalisir dari waktu ke waktu.
Dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (29/11/2023), Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muchammad Ichsan menjelaskan definisi perundungan. Menurutnya, perundungan ialah perbuatan seseorang yang menyakiti atau menakut-nakuti seseorang yang lebih kecil atau kurang kuat, seringkali memaksa orang tersebut untuk melakukan sesuatu yang tidak ingin mereka lakukan.
Definisi lain menyatakan perundungan ialah menyakiti orang lain, baik fisik maupun psikis, dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik berulang kali dan dari waktu ke waktu. Misalnya, memanggil nama seseorang dengan julukan yang tidak disukai, memukul, mendorong, menyebarkan rumor, mengancam, dan lain-lain.
“Jadi apa itu bullying? Itu adalah perilaku menyakiti orang lain, baik dengan menyerangnya dengan menggunakan isyarat, kata-kata, tulisan, atau tindakan lainnya, disebabkan karena kesombongan atau kebencian,” tutur Ichsan.
Kehadiran internet semakin menambah varian jenis perundungan. Semua orang hampir berpotensi menjadi seorang perundung. Mereka yang tidak memiliki kekuatan dan kekuasaan sekalipun dapat menjadi aktor perundung. Entah kepada para penguasa, tokoh masyarakat, atau ke sesama rekan kerja dan kerabat.
Ichsan mengatakan bahwa perundungan dalam hukum Islam adalah perbuatan terlarang. Hal tersebut karena Islam adalah agama yang menghormati dan menghargai manusia.
“Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.” (QS. Al-Isra: 70).
Selain itu, Ichsan menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi akhlak mulia. Dalam hadis disebutkan bahwa “Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak.” (HR. al-Baihaqi). Perilaku merundung bukanlah bagian dari akhlak yang mulia sehingga diharapkan umat Islam menjauhi perbuatan tersebut.
Bahkan, kata Ichsan, perundungan dapat dikategorikan sebagai akhlak tercela (al-akhlaq al-madhmumah) yang seharusnya ditinggalkan umat Islam. Lebih dari itu, hukum Islam tidak menutup kemungkinan bahwa perundungan dapat dikategorikan sebagai pidana (jinayat) apabila kadar tindakan buruk tersebut telah melampaui batas. (*/tim)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News