Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Maskufa mengatakan bahwa penerapan Kalender Islam Global merupakan amanat Muktamar Muhammadiyah ke-46 di Makassar tahun 2015. Dalam keputusan tersebut penerapan Kalender Islam Global ini masuk dalam kategori isu keumatan. Bunyi putusan tersebut dapat dilihat di Tanfidz keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke-47 Makassar halaman 117.
Dalam acara Seminar dan Sosialisasi Kalender Hijriyah Global Terpadu pada Jumat (01/12/2023) di Universitas Muhammadiyah Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Maskufa menyatakan bahwa terdapat beberapa poin penting yang dapat disimpulkan dari narasi tentang penyatuan kalender Islam Internasional, yaitu:
Pertama, umat Islam berdasarkan al-Qur’an adalah ummah wahidah (umat yang satu). Setidaknya terdapat sembilan kali kata ini tertulis di dalam Al Quran. Kedua, umat Islam terbagi dalam beberapa negara sebagai konsekwensi dari pembentukan negara bangsa. Umat Islam juga terbagi dalam beberapa golongan dengan beragam paham keagamaan, organisasi, dan budaya.
Ketiga, disparitas negara dan golongan adalah rahmat sekaligus tantangan untuk mewujudkan kesatuan umat. Perbedaan tersebut menyebabkan terjadinya perbedaan dalam penentuan awal bulan dalam kalender hijriyah, terutama awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Keempat, Muhammadiyah memandang perlu untuk adanya upaya penyatuan kalender Hijriyah yang berlaku secara internasional. Adanya kalender hijriyah yang bersifat unifikatif akan memberikan kepastian dalam pelaksanaan ibadah sekaligus jadi acuan dalam bermuamalah.
Kelima, unifikasi kalender Hijriyah itu meniscayakan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Maskufa menerangkan bahwa selama kurun waktu 2015 sd 2020 dalam menjalankan amanat Keputusan Muktamar ke-47 tahun 2015 terkait upaya penyatuan kalender Hijriyah yang berlaku secara internasional dan bersifat unifikatif, beberapa kegiatan dilakukan, yaitu:
Pertama, kepesertaan ketua MTT PPM dalam gelaran Konferensi Internasional tentang Penyatuan Kalender (International Hijri Calendar Unity Congress) di Istanbul Turki pada 28-30 Mei 2016 M / 21-23 Sya’ban 1437 H yang menghasilkan rekomendasi penggunaan kriteria imkanur rukyat dalam penyusunan kalender hijriyah yang bersifat global.
Kedua, Seminar Nasional Kalender Islam Global “Pasca Muktamar Turki 2016” diselenggarakan kerjasama antara Observatorium Ilmu Falak (OIF) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan ADFI di Aula Gedung Pascasarjana UMSU pada tanggal 29 Syawal-1 Zulkaidah 1437 /3-4 Agustus 2016.
Ketiga, Dialog Ormas Islam: Respons terhadap Gagasan Unifikasi Kalender Islam Global pada tanggal 6 September 2019 diselenggarakan oleh MTT PPM bertempat di Auditorium Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jalan Menteng Raya 62 Jakarta. Pada pertemuan ini para wakil ormas yang hadir menyambut baik upaya mewujudkan kalender Islam global untuk kepentingan yang lebih besar.
Maskufa menuturkan bahwa Muhammadiyah berkhidmat untuk kepentingan keumatan, kebangsaan, kemanusiaan, dunia internasional (global), dan kemaslahatan masa depan umat manusia. Di antara bentuk peran internasionalisasi Muhammadiyah ialah perbaikan sistem waktu Islam secara internasional melalui upaya pemberlakuan kalender Islam global unifikatif. (*/tim)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News