Saatnya Negara Berlakukan Hukuman Tegas yang Memberi Efek Jera Koruptor
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas
UM Surabaya

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas berharap pemerintah, terutama Kejaksaan Agung (Kejagung) berlaku tegas dan keras yang membuat efek jera pada pelaku korupsi. Menurutnya, lemahnya penegakan hukum terhadap para koruptor membuat budaya korupsi terus tumbuh. Perlakuaan istimewa kepada para terpidana korupsi saat ini sama sekali tidak mendukung upaya pemberantasan kurupsi.

“Karena kalau hukuman yang diberikan kepada para koruptor itu tidak berat maka para koruptor yang sudah dan belum tertangkap tidak akan jera dan tidak akan takut,” ungkapnya, Jumat (1/12/2023).

Selain menyita harta kekayaan para koruptor, Kejagung kata Anwar Abbas harus berani menuntut mereka dengan hukuman yang seberat-beratnya, apalagi jika koruptor tersebut berasal dari aparatur penegak hukum.

“Untuk itu pihak kejaksaan harus bersikap lebih keras dan lebih tegas terhadap mereka karena mereka tahu hukum lalu melanggar dan mempermain-mainkannya,” ucapnya. Secara personal, Anwar Abbas setuju koruptor diberikan hukuman mati.

“Selain menyita hartanya untuk mengembalikan kerugian negara, Kejagung juga harus berani menuntut yang bersangkutan dengan hukuman yang seberat-beratnya berupa hukuman mati,” tegasnya.

Sebagai bagian dari pencegahan korupsi dan pengawasan pejabat publik, Anwar Abbas mendesak pemerintah dan DPR membuat undang-undang yang memberlakukan pembuktian terbalik.

UU ini perlu agar meminimalisir penyalahgunaan jabatan. Terutama bagi kalangan ASN, polisi, tentara, politisi dan anggota DPR, serta para pejabat dan karyawan di lingkungan lembaga yudikatif yang memiliki jumlah harta tak wajar.

“Artinya setiap mereka tersebut harus bisa menjelaskan dan membuktikan kekayaannya itu berasal dari mana. Kalau harta kekayaannya itu mereka mendapatkan dengan cara yang halal dan benar maka masyarakat harus menghormatinya,” tutupnya. (*/tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini