Ini Karya-Karya Ulama Klasik yang Mendukung Konsep Kalender Islam Global
UM Surabaya

Seiring berjalannya waktu, Kalender Islam Global mendapat dukungan dan tanggapan positif dari kalangan fukaha.

Meskipun pada awalnya kurang mendapat popularitas yang signifikan. Perhatian terhadap kalender ini menurut pakar filologi Arwin Juli Rakhmadi Butar-butar tampak dalam literatur klasik, khususnya dalam interpretasi hadis-hadis rukyat yang bersifat umum oleh para ulama.

Kalangan Hanafiyah, kata Arwin, mengemukakan pandangan bahwa penduduk belahan dunia timur sebaiknya menggunakan rukyat belahan barat, dengan syarat bahwa rukyat keterlihatan hilal ditetapkan secara akurat.

Para ulama seperti Al-Tumurtasyi dalam Tanwir al-Abshar wa Jami’ al-Bihar, Al-Syarabnalaly dalam Maraqy al-Falah Syarh Nur al-Idhah, Ibn ‘Abidin dalam Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar, Al-Thahthawi dalam al-Hasyiyah ‘ala Maraqy al-Falah, dan Al-Hashkafy dalam ad-Durr al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Abshar menyampaikan pandangan ini melalui karya-karya monumental mereka.

Sementara itu, kalangan Malikiyah menegaskan bahwa jika hilal terlihat di suatu tempat, puasa wajib diikuti di semua negeri tanpa memedulikan jarak, mengabaikan pertimbangan matlak.

Menurut Arwin, Ibn Rusyd dalam Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid dan Ibn Juzay dalam al-Qawanin al-Fiqhiyyah merupakan tokoh-tokoh Malikiyah yang turut menyuarakan pandangan ini melalui karya-karya mereka.

Di pihak lain, Hanabilah menyatakan bahwa jika keterlihatan hilal sudah definitif di suatu tempat, baik dekat maupun jauh, seluruh umat Islam wajib berpuasa.

Al-Bahuty dalam Kassyaf al-Qina’ ‘an Matn al-Iqna menyampaikan pandangan tersebut.

Dari rangkaian pandangan ini, tergambar bahwa kalender Islam Global bukanlah konsep yang muncul begitu saja.

Sebaliknya, pemikiran ini telah berkembang dalam kalangan ulama silam melalui interpretasi hadis-hadis rukyat yang bersifat umum.

Penggunaan kata ganti plural dalam hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa penetapan awal bulan dan kalender Islam bersifat umum, atau global.

Pemahaman ini, yang muncul melalui konsep Ittihād al-Mathāli’, menjadi kunci penting dalam konsepsi Kalender Islam Global.

Dengan dukungan dan legitimasi dari fukaha terkemuka, kalender ini menjadi semakin diterima dan diakui dalam kalangan umat Islam.

“Pemikiran dan pemahaman Kalender Islam Global pada dasarnya telah berkembang di kalangan ulama (fukaha) silam melalui hadis-hadis rukyat yang bersifat umum, yang ditunjukkan dengan penggunaan kata ganti plural yang menjadi isyarat bahwa penetapan awal bulan dan kalender Islam itu bersifat umum (global),” terang Arwin seperti dilansir di laman oif.umsu.ac.id, Selasa (05/12). (tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini