Hukum Berwudu dengan Air Mineral
foto: daniel candal/moment open/getty images
UM Surabaya

Dalam keseharian umat Islam, tata cara berwudu merupakan ritual penting sebelum melaksanakan salat.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah air mineral dapat digunakan untuk berwudu?

Pertanyaan ini memunculkan diskusi mengenai kesucian air mineral dalam konteks keagamaan.

Air mineral sendiri merupakan air biasa yang telah melalui proses pembersihan bakteri. Sumber airnya dapat berasal dari air hujan, air sumur, air laut, atau air biasa lainnya.

Proses pembersihan tersebut melibatkan teknologi seperti sinar ultraviolet atau sinar ozon. Meskipun dulunya sinar ultraviolet banyak digunakan, namun karena dampak bahayanya, kini sinar ozon dianggap sebagai alternatif yang lebih aman.

Dari sudut pandang agama Islam, air mineral dianggap sebagai air mutlak yang suci dan mampu menyucikan.

Dalil yang mendukung kesucian air biasa yang berasal dari laut dan kemudian menjadi air sumur dapat ditemukan dalam Alquran, seperti surat Al-Furqan ayat 48 yang menyatakan, “Dan Kami turunkan dari langit air yang suci/bersih.”

Selain itu, surat Al-Anfaal ayat 11 juga menegaskan: “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengannya.”

Hadis juga memberikan petunjuk terkait kebolehan menggunakan air laut untuk berwudu, sebagaimana jawaban Nabi Muhammad saw ketika ditanya tentang hal tersebut lantas menjawab: “Laut itu airnya suci, bangkainya pun halal.“

Dengan dasar-dasar tersebut, umat Islam memiliki keleluasaan dalam menggunakan air mineral untuk berwudu.

Kesucian air mineral dan keselamatan teknologi yang digunakan dalam proses penyuciannya menjadikannya pilihan yang dapat dipertimbangkan.

Hal ini mencerminkan evolusi metode pembersihan air sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan dalam ketaatan agama.

Referensi:

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Bolehkah Air Aqua untuk Wudhu dan Bedak untuk Tayamum?” dalam Suara Muhammadiyah, web.suaramuhammadiyah.id/2020/03/07/bolehkah-air-aqua-untuk-wudhu-dan-bedak-untuk-tayamum/, diakses pada 09 Desember 2023.

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini