*) Oleh: Dr. Sholikhul Huda
Warga Indonesia akan melaksanakan hajatan politik terbesar, yaitu pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten secara serentak.
Sesuai jadwal ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilu bakal dilaksanakan tanggal 14 Februari 2023.
Terkait pesta demokrasi itu tersebut, terutama dalam memilih wakil rakyat DPR/DPRD sebagai penyambung lidah dan suara warga Muhammadiyah di parlemen, maka kira-kira seperti apa kriteria calon wakil rakyat (DPR/DPRD) pilihan warga Muhammadiyah?
Tulisan ini mencoba mengulas kriteria seperti apa wakil rakyat yang dipilih oleh warga Muhammadiyah pada Pemilu 2024, agar tidak seperti memilih kucing dalam karung goni (biar tidak kecewa dan di bohongi).
Hemat saya, pilihan wakil rakyat (Caleg DPR/DPRD) warga Muhammadiyah harus memiliki kriteria sebagai berikut:
Pertama, Calon Legislatif (Caleg) DPR/DPRD memiliki program berorientasi mewujudkan teologi Al Maun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Teologi Al Maun adalah landasan Islam (Muhammadiyah) bersumber dari QS. Al Maun terkait gerakan pro terhadap kaum lemah dan keberpihakan terhadap fakir miskin, yatim-piatu, baik secara kultural maupun dilemahkan secara struktural (akibat kebijakan politik penguasa).
Intinya, mereka yang lemah dan dilemahkan harus ditolong dan diperhatikan nasibnya. Bukan malah dijadikan kepentingan politik untuk meraup suara setelah itu ditinggalkan.
Oleh karena itu warga Muhammadiyah harus benar-benar dapat memilah dan memilih terhadap Caleg DPR/DPRD mana yang mempunyai program konkret dalam keberpihakan terhadap kaum lemah dan dilemahkan (nelayan, petani, petambak, buruh migran, pembantu rumah tangga, PHK buruh, tukang becak, pedagang kaki lima, ojek dan sebagainya).