*) Oleh: Muhammad Iqbal Rahman
Sekretaris Majelis Tabligh PDM Kabupaten Mojokerto
Ada sebagian orang bertanya-tanya, “Mengapa kita harus membayar zakat di lembaga? Padahal kan bisa langsung diberikan kepada orang yang dianggap sebagai mustahik?”
Menanggapi pertanyaan seperti ini, kami mencoba menjawab lebih intens mengapa masyarakat perlu menunaikan zakat di lembaga.
Terlebih, di Muhammadiyah sudah ada lembaga khusus amil zakat dan sedekah. Yakni, Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah (Lazismu). Berikut empat alasan mengapa perlu berzakat melalui Lazismu.
Pertama, lebih dekat dengan sejarah Islam. Pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan sistem pengelolaan zakat di masa pemerintahan Islam.
Sebab jika dilihat dari sejarahnya, zakat dikelola langsung secara kolektif oleh lembaga pemerintah yang bernama Baitul Maal.
Termasuk di Lazismu ini, menurut saya, akan lebih kolektif dalam mengelola zakat dan sedekah kita. Sehingga masyarakat, warga Persyarikatan, dan anggota pimpinan harus mengawali untuk zakat, infak dan sedekah di Lazismu.
Kedua, praktis dan memudahkan. Sistem kelembagaan lebih praktis dan memudahkan serta lebih terjamin tepat sasaran dalam pengalokasian dana zakatnya dibandingkan jika disalurkan sendiri.
Itulah mengapa saya lebih suka bersedekah yang kemudian saya salurkan ke Lazismu. Karena dari segi administrasi, pelayanan, laporan, bahkan segi pembagian sudah benar benar amanah dan terpercaya.
Saya yakin, bahwa dengan adanya Lazismu ini masyarakat bisa lebih mudah dalam menyalurkan bantuan dan sedekahnya.
Bahkan anak-anak kita haruslah kita latih untuk berinfak. Di Lazismu sudah ada program kaleng sedekah, di mana kita dikasih kaleng kemudian setiap harinya kita bisa berinfak. Entah Rp 500, Rp 1.000, Rp 2.000 dan seterusnya. Ini sangat penting melatih anak kita dalam berinfak.
Ketiga, syiar keteladanan bagi mereka yang belum berzakat. Sistem kelembagaan menjadikan kewajiban berzakat sebagai syiar yang akan meningkatkan semangat berzakat dan memberikan keteladanan bagi mereka yang belum menyadari kewajiban membayar zakat di antara kaum muslimin.