Kedudukan Amalan Hati
foto: islamicity.org
UM Surabaya

*) Oleh: Ferry Is Mirza DM

Diriwayatkan dari Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, dan perkara yang haram juga jelas. Dan di antara keduanya terdapat hal-hal yang samar dan meragukan. Banyak orang yang tidak mengetahuinya.

Barangsiapa yang menjaga dirinya dari hal-hal yang samar dan meragukan itu, maka niscaya akan terpelihara agama dan harga dirinya. Dan barangsiapa yang nekat menerjang hal hal yang samar dan meragukan itu, maka dia terjerumus dalam perkara yang diharamkan.

Sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembalakan hewannya di sekitar daerah larangan, hampir-hampir saja dia memasukinya.

Ingatlah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging. Apabila daging itu baik, maka baiklah seluruh anggota badan. Dan apabila ia rusak, maka rusaklah seluruh anggota badan. Ketahuilah segumpal daging itu adalah jantung/ hati.” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599)

Makna Qalb 

Dalam bahasa Arab, jantung disebut qalb, terkadang kata qalb juga dipakai untuk menyebut akal.” (Al-Mu’jam Al-Wasith, 2: 753)

Al-Farra’ seorang pakar bahasa Arab mengatakan bahwa makna qalb dalam ayat,

“Bagi orang yang memiliki qalb.” (QS. Qaf : 37)

Dalam terjemah Alquran ke bahasa Indonesia yang ditashih oleh Departemen Agama, qalb diartikan sebagai hati.” (Al-Qur’an dan Terjemahnya, hal. 520. Penerbit Syaamil).

Walhasil, di dalam Alquran Allah menyatakan bahwa akal itu letaknya di dalam hati.

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat penegasan agar (manusia) berupaya memperbaiki hati serta menjaganya dari kerusakan. Sekelompok ulama berargumen dengan hadis ini untuk menyatakan bahwa akal terletak di dalam hati bukan di kepala (otak), dan dalam hal ini terdapat khilaf yang masyhur. Pendapat para ulama mazhab kami (Mazhab Syafi’i) dan mayoritas mutakallimin menyatakan bahwa akal terletak di dalam hati.” (Syarh Muslim, 6: 108-109)

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dengan menyebutkan dalil- dalilnya ketika menjelaskan kandungan hadis ini.” (Fath Al-Bari, 1: 158)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini