Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا
“Jika anjing minum di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali.” (HR. Bukhari no. 172 dan Muslim no. 279).
Dalam riwayat lain disebutkan,
أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Yang pertama dengan tanah (debu)” (HR. Muslim no. 279)
Dalam hadis ‘Abdullah bin Mughoffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ
“Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu)” (HR. Muslim no. 280).
Pelajaran penting dari hadis di atas:
Pertama, kata “إِذَا” (jika) merupakan kata bantu dalam kalimat syarat. Yang bisa dipahami dari kalimat ini adalah jika anjing minum dari bejana atau menjilat, maka hendaklah bejana tersebut dicuci 7 kali.
Selain dari meminum atau menjilat tidaklah disebutkan dalam hadis di atas, maka tidak wajib mencuci tujuh kali.