Bolehkan Perempuan Haid Beritikaf?
foto:sbs.com.au
UM Surabaya

Itikaf merupakan amalan yang memiliki sejumlah keutamaan. Dalam Fatwa Tarjih disebutkan beberapa syarat itikaf, di antaranya, beragama Islam, baligh, dilaksanakan di masjid, niat itikaf, dan orang yang tidak berpuasa boleh melakukan itikaf.

Berdasarkan syarat-syarat ini, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied pada Rabu (12/4/2023) menilai bahwa perempuan haid boleh melakukan itikaf di masjid. Berikut alasannya:

Tidak Boleh Berpuasa

Perempuan haid tidak diperkenankan puasa di bulan Ramadan. Dalam kitab Sahih Muslim dan Bukhari terdapat sebuah hadis yang isinya dialog antara Rasulullah Saw dengan seorang perempuan yang bertanya, “Ya Rasulullah, apa maksudnya perempuan kurang agamanya?” Kemudian Rasul menjawab, “Bukankah bila si perempuan haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa?”

Respons Rasulullah kepada perempuan di atas merupakan kalimat tanya yang tidak membutuhkan jawaban.

Jenis kalimat ini biasanya disebut dengan kalimat retoris, sehingga sekalipun bersifat tanya namun maksudnya pernyataan yang mengandung penegasan.

Karenanya, sepenggal hadis tersebut sejatinya telah menunjukkan bahwa perempuan haid tidak diperkenankan puasa dan wajib qadha’ di luar bulan Ramadan.

Boleh Masuk Masjid

Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 5 tahun 2014 menilai bahwa dalil yang digunakan oleh ulama yang melarang perempuan haid masuk masjid, yakni hadis riwayat Ibnu Majah yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, ternyata hadisnya tidak sahih, karena al-Khathab al-Hajariy dan Mahduj adz-Dzuhliy adalah majhul (tidak diketahui).

Oleh sebab itu, hadis tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang perempuan haid masuk masjid.

Perempuan haid boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab sahih (yaitu Sahih Muslim) bahwasanya Nabi SAW berkata pada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang haid”.

Lantas Rasul SAW bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu”. Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi perempuan haid untuk memasuki masjid jika ada hajat dan tidak sampai mengotori masjid.

Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi perempuan haid yang ingin masuk masjid.

Boleh Membaca Alquran

Dalam Fatwa Tarjih disebutkan larangan membaca Alquran bagi orang yang berhadas besar hanyalah berdasarkan etis dan kepatutan serta sebagai tanda memuliakan dan menghormati Kalamullah.

Tidak ditemukan hadis yang dapat dijadikan hujjah dan dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Bahkan ada hadis sahih dari ‘Aisyah yang mengisyaratkan bahwa orang yang berhadas besar boleh membaca Alquran, bunyinya: “adalah Rasulullah SAW menyebut nama Allah dalam segala hal.” (HR. Muslim).

Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa orang yang berhadas besar boleh berzikir menyebut nama Allah. Membaca Alquran dapat disamakan dengan menyebut nama Allah.

Berdasarkan keterangan di atas, amalan itikaf yang biasanya diisi dengan berdiam diri di masjid sambil membaca Alquran, boleh dilakukan oleh perempuan haid.

Meski demikian, perempuan haid tetap tidak diperkenankan untuk berpuasa. (*)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini