Sertipikasi Aset Muhammadiyah Jatim Capai 60 Persen
Budi Pahlawan. foto: a.ndlom/majelistabligh.id
UM Surabaya

Legalisasi aset Muhammadiyah masih menjadi program prioritas Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim. Pasalnya, hingga sekarang, kasus-kasus yang terkait konflik wakaf masih cukup tinggi.

“Data yang kita miliki, sertipikasi aset Muhammadiyah sekarang baru selesai sekitar 60 persen,” ungkap Ketua MPW PWM Jatim Budi Pahlawan kepada majelistabligh.id, di sela Rapar Kerja Wilayah (Rakerwil) MPW di Kantor PWM Jatim, Jalan Kertomenanggal IV/1, Surabaya, Sabtu (27/1/2024)

Kegiatan yang baru pertama kali dadakan setelah pergantian kepemimpinan ini, dihadiri 145 peserta dari 38 Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) se-Jawa Timur.

Budi menuturkan, dalam periode ini, kerja-kerja MPW memang difokuskan pada upaya memproduktifkan harta wakaf.

“Bentuknya dengan melakukan penerimaan dan pengelolaan wakaf uang tunai. Harapannya jika bejalan lancar, program legalisasi tidak lagi menjadi prioritas,” tegas notaris kenamaan di Jatim itu.

Budi Pahlawan juga menjabat wakil ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah, juga menegaskan tentang perubahan nama dari Majelis Wakaf dan Kehartabendaan menjadi Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW).

“Sebelumnya, selama 12 tahun, PP Muhammadiyah menggunakan nama Majelis Wakaf dan Kehartabendaan,” katanya.

Sertipikasi Aset Muhammadiyah Jatim Capai 60 Persen
Raker MPW Aula Mas mansur di PWM Jatim. foto: a.ndlom/majelistabligh.id

Rakerwil dibuka oleh Sekretaris PWM Jawa Timur Prof Dr Biyanto M Ag. Dalam sambutannya, Biyanto mengapresiasi kegiatan Rakerwil MPW ini.

“Saya senang sekali karena acara rakerwil bisa dilaksanakan secara on time (tepat waktu),” katanya.

Dosen UIN Sunan Ampel ini lalu menjelaskan, menurut syariat Islam, wakaf adalah harta yang tidak boleh diubah peruntukannya, diwariskan, dihibahkan dan dijual.

“Statusnya adalah harta milik umat,” tegas Biyanto.

Dia juga menjelaskan tentang konteks harta wakaf dalam regulasi negara. Di mana negara dapat mengambil alih pengelolaan harta wakaf dari nadzir, apabila terjadi perselisihan atau karena aspek kemaslahatan.

“Maka Persyarikatan Muhammadiyah mendorong para pewakif yang mempercayakan harta wakafnya kepada Muhammadiyah dengan akad hibah,” tutur Biyanto.

Dia lantas mengutip pendapat yang disampaikan KH M. Saad Ibrahim, ketua PP Muhammadiyah, bahwa akad hibah kepada Muhammadiyah pahalanya sama dengan wakaf.

“Karena menghibahkan harta ke Persyarikatan Muhammadiyah hakikatnya adalah harta wakaf,” pungkasnya.

Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan sukses hingga penutupan, sebagaimana rundown acara jam 15:00 WIB. (afifun nidlom)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini