Analisis Maqashid Syari'ah Perspektif Imam Al-Ghazali dan Imam Al-Syatibi
UM Surabaya

*) Oleh: Imron Nur Annas, M.H.
Anggota Majelis Tabligh PDM Nganjuk, Pengajar di Ponpes Ar-Raudlotul Ilmiyah Kertosono

Para ulama salaf dan khalaf bersepakat bahwa setiap hukum syari’ah pasti memiliki alasan (‘illah) dan juga tujuan (maqashid), pemberlakuannya. Tujuan dan alasannya adalah untuk membangun dan menjaga kemaslahatan manusia.

Menurut Ibn Qoyyim al-Jaziyyah dalam Jasser Auda menyebutkan, syari’ah adalah suatu kebijakan (hikmah) dan tercapainya perlindungan perlindungan bagi setiap orang pada kehidupan dunia dan akhirat.

Syari’ah merupakan keseluruhan dari keadilan, kedamaian, kebijakan, dan kebaikan. Lebih lanjut Imam al-Syatibi menulis “syari’ah ini bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.” (Ika Yunia F, 2014:44).

Lebih detail, Abu Zahrah menformulasikan tujuan hukum Islam sebagai berikut. Pertama, mendidik setiap individu agar menjadi sumber kebaikan bagi komunitasnya, bukan sebaliknya.

Kedua, menegakkan keadilan sosial antarsesama orang Islam dan antara orang Islam dengan lainya.

Ketiga, mewujudkan kemaslahatan substantif.

Dari apa yang telah dipaparkan di atas sudah jelas bahwa ide sentral dan sekaligus tujuan akhir dari Maqasid al-syariah adalah mashlahah.

Jadi, satu titik awal yang harus digarisbawahi adalah Maqasid al-syariah bermuara pada kemaslahatan manusia sebagai makhluk sosial.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini