Masbug adalah orang yang terlambat atau bergabung salat berjamaah ketika imam sudah memulai salat. Dalam konteks ini, terdapat kategorisasi yang mencakup berbagai situasi ketika seseorang bergabung dengan salat berjamaah.
Makmum masbuq dapat diklasifikasikan berdasarkan situasinya: tertinggal Takbiratul Ihram bersama Imam, tertinggal Iftitah dan sebagian surat al-Fatihah, tertinggal seluruh surat al-Fatihah, tertinggal sebagian surat atau seluruhnya, mendapati imam dalam keadaan rukuk, tertinggal rukuk bersama imam, dan mendapati sebagian dari rangkaian salat berjamaah.
Sebagai solusi bagi makmum masbuq, hadis Rasulullah saw memberikan petunjuk yang jelas.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Mu’adz bin Jabal menyampaikan sabda Rasulullah saw:
“Jika seseorang di antara kalian pergi ke masjid untuk salat berjamaah dan mendapati imam sedang melakukan suatu gerakan dalam salat, hendaknya ia langsung mengikuti gerakan imam.”
Khususnya bagi makmum masbuq, dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzi: Syarh Sunan at-Turmudzi, bahwa kata “ala halin” berarti dalam keadaan berdiri, rukuk, sujud, atau duduk.
Sedangkan “Falyashna’ kamaa yashna’ul imam” berarti makmum masbuq seharusnya menyesuaikan diri dengan gerakan imam, baik ketika imam berdiri, rukuk, sujud, atau dalam keadaan lainnya.
Hal ini menegaskan pentingnya responsif dan tidak menunggu imam untuk berdiri sebagaimana mungkin dilakukan oleh sebagian masyarakat.
Dengan mengikuti petunjuk yang telah diberikan, makmum masbuq dapat dengan mudah menyesuaikan diri dan melibatkan diri dalam salat berjamaah meskipun terlambat.
Prinsip utama adalah responsif terhadap gerakan imam tanpa menunggu, sehingga keterlambatan dapat diminimalkan, dan kebersamaan dalam ibadah tetap terjaga.