Munas Tarjih ke-32 Terima Pengoperasian Wakaf di Pasar Modal dan di Sektor Asuransi Syariah
Munas Tarjih ke-32 di Pekalongan.
UM Surabaya

Perhelatan Musyawarah Nasional (Munas) ke-32 Tarjih Muhammadiayah di Pekalongan memberikan lampu hijau untuk pengoperasian wakaf di sektor pasar modal. Keputusan ini dibacakan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas dalam Sidang Pleno III pada Ahad (25/2/2024).

Pengoperasian wakaf di pasar modal mencakup beberapa aspek, di antaranya wakaf saham, wakaf sukuk, sukuk wakaf, dan CWLS (Cash Waqf Link Sukuk). Wakaf saham memungkinkan wakif untuk menyumbangkan sahamnya kepada pihak lain, dengan manfaat dividen disalurkan kepada mauquf ‘alaih yang telah ditunjuk sebelumnya.

Sementara itu, wakaf sukuk memungkinkan wakif untuk menyumbangkan sukuknya, dan manfaat yang diterima (coupon) dialokasikan kepada mauquf ‘alaih yang ditunjuk.

Sukuk wakaf merupakan inovasi lain yang diakui dalam Munas Tarjih ke-32. Wakif dapat menerbitkan sukuk sebagai instrumen untuk menghidupkan lahan wakaf, dengan skema syirkah, mudharabah, ijarah, atau hikr. Hasil usaha dari sukuk ini, baik berupa keuntungan atau ujrah, diserahkan kepada mauquf ‘alaih yang telah ditunjuk sebelumnya.

Pentingnya pemanfaatan wakaf di pasar modal juga tercermin dalam konsep CWLS (Cash Waqf Link Sukuk). Dalam skema ini, uang wakaf diinvestasikan pada sukuk yang diterbitkan oleh negara atau perusahaan, dan hasil usahanya (coupon) dialokasikan kepada mauquf ‘alaih yang telah ditunjuk sebelumnya.

Keputusan Munas Tarjih ke-32 ini bukan hanya membuka pintu untuk menggairahkan lahan wakaf, tetapi juga menciptakan model operasional yang memadukan prinsip wakaf dengan efisiensi pasar modal. Dengan langkah ini, Muhammadiyah memperlihatkan komitmen terhadap inovasi dalam memanfaatkan sumber daya ekonomi demi kesejahteraan umat dan pengembangan keilmuan Islam yang progresif.

Selain pengoperasian wakaf di pasar modal, tetapi juga membuka pintu untuk wakaf di sektor perasuransian-syariah. Wakaf di sektor perasuransian-syariah mencakup beberapa aspek, di antaranya Wakaf Manfaat Investasi dan Wakaf Polis Asuransi. Dalam skema Wakaf Manfaat Investasi, pemilik dana pada unit link mewakafkan dananya untuk diinvestasikan oleh nazhir di pasar uang. Contohnya, dana dapat diarahkan pada produk reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi. Manfaat yang dihasilkan kemudian diserahkan kepada mauquf ‘alaih yang telah ditunjuk sebelumnya.

Sementara itu, Wakaf Polis Asuransi membawa inovasi dalam konteks asuransi. Peserta asuransi berkomitmen (wa‘d) dan/atau berwasiat kepada keluarganya untuk mewakafkan manfaat asuransi yang diperoleh. Konsep ini mengarah pada pengalokasian manfaat asuransi kepada mauquf ‘alaih yang telah ditunjuk, menjadi langkah signifikan untuk menggabungkan prinsip wakaf dengan perlindungan asuransi.

Keputusan Munas Tarjih ke-32 ini memberikan dorongan kuat untuk menjembatani prinsip wakaf dengan sektor perasuransian-syariah. Dengan demikian, Muhammadiyah menunjukkan keseriusannya dalam merangkul inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi umat, sekaligus menggambarkan komitmen untuk terus berkembang dan relevan dalam menjawab tantangan zaman. (*/tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini