*) Oleh: Ferry Is Mirza DM
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan salat?
Beliau rahimahullah menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan salat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan salat adalah kafir dan murtad.
Dalil bahwa meninggalkan salat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala:
“Jika mereka bertobat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara- saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat- ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah 11)
Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim 82)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan sahih oleh Syaikh Al Albani)
Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan salat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat.
Abdullah bin Syaqiq rahimahullah (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara salat.”
(Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy ,seorang tabi’in. Hakim mengatakan bahwa hadis ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad hadis ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal 52). (*)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News