Salat Id Hukumnya Sunah, Salat Subuh Hukumnya Wajib
UM Surabaya

Dalam menyambut momen 1 Syawal atau Hari Raya Lebaran, antusiasme umat Islam terasa begitu kuat. Dengan semangat yang membara, takbir menggema hingga menjelang fajar. Namun, di tengah kegembiraan tersebut, tidak sedikit yang terlewatkan dalam ketaatan akan salat Subuh, padahal salat Subuh memiliki kedudukan yang tinggi dalam syariat Islam.

Salat Id, meskipun disambut dengan penuh antusiasme, hukumnya adalah sunah muakkad, atau ibadah yang sangat dianjurkan.

Para ulama telah sepakat bahwa Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkannya selama sembilan kali Syawal dan Zulhijah setelah disyariatkannya. Namun demikian, tidak adanya sanksi hukum atas ketidakpelaksanaannya menegaskan bahwa salat Id bukanlah kewajiban yang bersifat mutlak.

Dalil disyariatkannya Salat Id ini termaktub dalam beberapa hadis, di antaranya:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ يَوْمَ أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا … [أخرجه السبعة واللفظ للبخاري]

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah saw pada hari Idul Adlha atau Idul Fitri keluar, lalu salat dua rakaat, dan tidak mengerjakan salat apapun sebelum maupun sesudahnya.” [HR. tujuh ahli hadis, dan lafal ini adalah lafal al-Bukhari].

عَنْ جَابِرٍ قَالَ شَهِدْتُ الصَّلاَةَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمِ عِيدٍ فَبَدَأَ بِالصَّلاَةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ … [رواه النسائي]

“Diriwayatkan dari Jabir ia berkata: Aku menyaksikan salat bersama rasulullah saw pada suatu hari raya, beliau mulai dengan salat sebelum khutbah tanpa azan dan qamat.” [HR. an-Nasa’i].

Di sisi lain, salat Subuh merupakan salah satu amalan yang wajib dilakukan oleh segenap umat Islam. Kewajiban ini tidak bisa diabaikan atau ditunda, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Salat Subuh memegang peranan penting dalam memperkokoh hubungan spiritual dengan Allah SWT dan mengarahkan umat menuju kehidupan yang lebih bermakna.

Dalil diwajibkannya salat Subuh ini termaktub dalam beberapa ayat Al Quran, salah satunya QS. Al Isra ayat 78 di mana Allah berfirman:

اَقِمِ الصَّلٰوةَ لِدُلُوْكِ الشَّمْسِ اِلٰى غَسَقِ الَّيْلِ وَقُرْاٰنَ الْفَجْرِۗ اِنَّ قُرْاٰنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوْدًا

“Dirikanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula salat) Subuh. Sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra: 78).

Perbandingan antara salat Id yang hukumnya sunah dengan salat Subuh yang hukumnya wajib memberikan gambaran yang jelas tentang prioritas dalam ketaatan beribadah. Meskipun merayakan Hari Raya Lebaran dengan semangat yang tinggi adalah hal yang baik, namun tidak boleh mengorbankan kewajiban yang lebih tinggi, yakni salat Subuh.

Dengan memahami perbedaan kedudukan hukum antara salat Id dan salat Subuh, diharapkan umat Islam dapat lebih bijak dalam menentukan prioritas dalam ibadah mereka. Ketaatan yang konsisten dalam menjalankan salat Subuh, sebagai amalan yang wajib, akan membawa keberkahan dan kebahagiaan yang hakiki dalam kehidupan sehari-hari. (*/tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini