Perempuan Hamil dan Menyusui Dianjurkan Membayar Fidyah, Bukan dengan Qadha
UM Surabaya

Menurut mazhab Syafii, perempuan hamil dan menyusui yang tidak dapat menjalankan puasa wajib menggantinya dengan qadha di hari lain. Namun, jika khawatir akan memengaruhi tumbuh kembang anak, maka mereka juga harus membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Sementara itu, dalam Muhammadiyah, perempuan hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan tidak diwajibkan untuk mengqadha puasa di hari lain. Sebagai gantinya, mereka disarankan untuk membayar fidyah sebanyak hari-hari yang tidak mereka puasa, yaitu dengan memberi makan seorang miskin setiap harinya.

Adapun dalil yang digunakan Muhammadiyah ialah hadis Nabi Saw:

عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ الْكَعْبِيّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ

“Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. lima ahli hadis].

[عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أنَّهُ قَالَ أُثْبِتَ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ أَنْ يُفْطِرَا وَ يُطْعِمَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا. [رواه أبو داود

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” [HR. Abu Dawud].

Baca juga: Seperti Puasa Ramadan, Fidyah Wajib Dilunasi

Adapun besarnya jumlah fidyah yang harus dibayarkan, menurut Muhammadiyah adalah minimal satu mud (sekitar 0.6 kg) atau setara dengan ukuran dan harga makanan yang ia makan sehari-hari. Namun demikian, apabila membayar fidyah tersebut memberatkan karena harus mengeluarkan biaya, sementara perempuan yang menyusui itu termasuk golongan orang yang kurang mampu, maka menurut hemat Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, ia dapat mengganti puasanya dengan berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkannya. (*/tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

Referensi:
Majalah Suara Muhammadiyah No. 12 Tahun 2014.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini