Tiga Dosen Umsida Dampingi Sertifikasi Halal dan Keuangan Digital
foto: ist
UM Surabaya

Tiga dosen muda Umsida melaksanakan Pendampingan Sertifikasi Halal dan Pengelolaan Keuangan Digital pada Jaringan Wirausaha Muhammadiyah Sidoarjo, Ahad (28/4/2024).

Mereka, Nur Ravita Hanun SE MA, Andry Rachmadany SKom MKom, dan Syarifa Ramadhani Nurbaya STP MP,

Kegiatan hasil kerja sama Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Sidoarjo dan Halal Center Umsida ini, merupakan pelaksanaan Hibah Risetmu Diktilitbang PP Muhammadiyah Tahun 2024 yang dilaksanakan sebagai upaya mendukung SDGs di Indonesia.

Setelah mendampingi pembuatan NIB para pelaku usaha pada Maret lalu, tim abdimas Umsida melaksanakan Workshop Sertifikasi Produk Halal yang diselenggarakan di Aula PCM Sidoarjo.

Peserta workshop merespons positif kegiatan ini karena benefit yang didapatkan. Di antaranya, pendampingan NIB, pendampingan P-IRT, pendampingan sertifikasi halal, manajemen keuangan UMKM, dan tentunya aplikasi bisnis UMKM.

Nur Ravita Hanun SE MA,  ketua Abdimas, yang membuka acara menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian masyarakat dosen Umsida yang akan mendamping para pelaku usaha untuk siap menghadapi Halal Mandatory yang akan berlaku pada 17 Oktober 2024.

“Selain itu, pelaku usaha juga dilatih agar mampu melakukan proses produk halal dan pengelolaan keuangan usaha. Semua kegiatan pengabdian ini di fasilitasi oleh Diktilitbang PP Muhammadiyah,” katanya.

Ketua majelis Ekobispar, Ir Fathur Rozaq, juga hadir dalam kegiatan ini. Kata dia, ada 35 peserta yang didampingi dalam proses sertifikasi halal.

“Pendampingan sertifikasi halal ini akan berlanjut hingga pendampingan keuangan usaha,” tuturnya saat menyampaikan sambutan.

Ketua PCM Sidoarjo Noerwachid Soeprijanto menyampaikan terima kasih kepada Umsida dan Diktilitbang PP Muhammadiyah yang telah memfasilitasi kegiatan pengabdian ini dan pada pada semua peserta yang hadir semoga dapat mengoptimalkan peluang ini.

Kemudian ia juga menyerahkan Surat Nomor Izin Berusaha (NIB) kepada beberapa pelaku usaha.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini