Muhammadiyah Mengelola Tambang Wajib Dengan Konsep Green MiningMu
UM Surabaya

*)Oleh: As’ad Bukhari, S Sos, MA
(Analis Intelektual Muhammadiyah Islam Berkemajuan)

Membahas soal tambang yang akan dilakukan ormas di negeri masih dianggap tabu dan penuh penilaian buruk, akibat dari melihat banyak peristiwa pertambangan yang cenderung dianggap merusak lingkungan.

Hal itu memang tidak sepenuhnya salah, akan tetapi juga tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melarang dikarenakan dunia pertambangan pun mengalami kemajuan serta perkembangan layaknya teknologi lain ataupun kemajuan ilmu pengetahuan lainnya.

Hanya saja karena dunia tambang selalu dikuasai oleh asing dan segelintir elite yang umumnya menjadi oligarki atau tersandung korupsi, membuat dunia tambang adalah dosa besar lingkungan bagi pihak yang berseberangan.

Sering kali cara pandang rata-rata masyarakat Indonesia itu pesimis dalam rencana besar jika itu datangnya dari tangan yang ahli lagi munpuni nantinya.

Bahkan berbagai aspek pun mulai banyak diikutsertakan dalam dunia pertambangan, sebab menjadi lebih integratif dan kolaboratif walaupun ini juga masih dinilai miring.

Persoalan tambang tak lepas dari landasan Undang-Undang pasal 33 yang menguraikan tentang sumber daya alam sepenuhnya dikuasai negara untuk kemaslahatan umum.

Pada dasarnya era modern untuk mewujudkan kemaslahatan umum dan kepentingan publik kini dapat dilakukan dengan berbagai kemudahan selama itu sesuai aturan dan jelas arah tujuan nya secara konstitusional.

Indonesia negara yang subur lagi Makmur, dan berlimpahnya hasil kekayaan alam merupakan rahmat dari Yang Maha Esa. Hanya saja memang kondisi rakyat dan pemerintahannya kerap kali selalu lemah dalam menyejahterakan rakyatnya.

Belum lagi adanya penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme yang merusak tatanan kehidupan yang sehat, bersih, adil, dan beradab.

Seharusnya negara yang besar ini juga mencerminkan sikap kebesaran jiwa, kebesaran hati dan kebesaran keunggulan atas apa yang ada di negeri yang dapat bermanfaat untuk kehidupan seluruh rakyat Indonesia.

Tambang menjadi salah satu aspek yang masih dapat dilakukan terlepas kini memasuki era teknologi terbarukan dan sejenisnya.

Soal adanya perbedaan pandangan itu merupakan bagian dari dialog kebangsaan yang dapat menyatukan dalam perbedaan.

Ada yang luput dari warga Muhammadiyah soal kemajuan Muhammadiyah melalui pimpinan pusat yakni adanya badan usaha milik Muhammadiyah yakni BUMM untuk memperluas jenis amal usaha Muhammadiyah atau AUM-nya tidak hanya seputar pendidikan, kesehatan dan dakwah kemanusiaan saja melainkan seperti pariwisata, entrepreneurship, termasuk tambang dan lainnya. Hal ini menjadi bagian dari Muhammadiyah untuk memajukan organisasi, negara, agama dan umat manusia meski masih ada beberapa yang tertinggal dan belum berkembang.

Untuk persoalan tambang, Muhammadiyah melalui pimpinan pusat sangat serius sehingga melakukan konsolidasi nasional yang membahas banyak rencana sekaligus merumuskan risalah konsolidasi nasional sebagai bahan untuk dipahami oleh semua pihak yang telah dikerjakan oleh pimpinan pusat dengan mengumpulkan pimpinan majelis, lembaga, badan, pimpinan wilayah, ortom dan beberapa media.

Ini menjadi gambaran bahwa keputusan ini tetap dibicarakan secara bersama karena bersifat kolektif kolegial bukan atas nama individu semata.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini