Bahaya Terjerumus Judi Online
foto: shutterstock
UM Surabaya

*) Oleh: Ferry Is Mirza DM

Dalam era modern ini, perjudian online (judol) telah menjadi salah satu bentuk hiburan yang sangat digemari oleh banyak orang. Namun, di balik daya tariknya, hal ini membawa dampak yang sangat merusak bagi individu dan masyarakat.

Islam telah dengan tegas melarang praktik judi dalam berbagai bentuknya. Penulis membuat artikel ini bertujuan untuk mengingat dan khususnya nasihat kepada mereka yang terjerat dalam lingkaran kecanduan judol, bahayanya praktik segala bentuk judi dan dampak negatif yang ditimbulkannya.

Harta Merupakan Fitnah

Harta merupakan fitnah, ujian dan cobaan, sedikit sekali yang selamat dari tanggung jawab dan konsekuensinya.

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah cobaan dan sesungguhnya di sisi Allahlah pahala yang besar.” (QS. Al-Anfal: 28)

Harta telah melimpah pada banyak orang di zaman ini, dalam jumlah yang besar hingga tidak bisa mereka kendalikan. Allah membantu mereka dalam tanggung jawab dan konsekuensinya.

Dalam hadis disebutkan:

“Kaki seorang hamba tidak akan bergeser hingga ia ditanya tentang empat perkara: (di antaranya tentang) … hartanya, dari mana ia mendapatkannya dan untuk apa ia membelanjakannya?” (HR. Tirmidzi 2417)

Maka, akan ditanya dua pertanyaan:

Pertama, dari mana ia mendapatkannya? Apakah dari sumber yang halal dan transaksi yang baik, ataukah dari yang haram seperti riba, pencurian, penipuan, kecurangan, suap, judi, dan sejenisnya dari cara-cara yang haram? Ia akan ditanya tentang setiap dirhamnya.

Kedua, untuk apa ia membelanjakannya? Jika ia mendapatkannya dari yang halal, ia selamat dari masuknya harta haram padanya. Akan tetapi, masih ada pertanyaan dalam apa ia membelanjakannya?

Jika ia membelanjakannya dalam ketaatan kepada Allah, dalam hal-hal yang diperbolehkan (mubah), atau dalam kebaikan, maka ia selamat dari akibat keluar dan pembelanjaan hartanya. Namun, jika ia gagal dalam salah satu dari dua hal ini, ia akan binasa.

Bagaimana lagi jika ia gagal dalam keduanya, mendapatkan harta dari yang haram dan membelanjakannya dalam yang haram, masuk dan keluarnya menjadi dosa baginya. Banyak orang tidak memperhatikan hal ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini