Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyampaikan perlunya kembali menafsirkan secara dinamis makna Al Ma’un sebagai landasan ideologis Muhammadiyah, sehingga tetap relevan menghadapi tantangan dan perkembangan zaman.
Hal itu disampaikan Busyro pada Kamis (7/11/2024) di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta dalam kultum untuk karyawan bakda Salat Duhur.
Menurut Busyro, kata yatim yang terdapat dalam Surat Al Ma’un ayat 2 itu tidak cukup hanya dimaknai yatim secara biologis. Melainkan juga ditafsirkan secara sosiologis, untuk memperluas jawaban atas tantangan masa kini.
“Jadi yatim itu bukan hanya tak berbapak, tapi yatim juga bisa secara politik, hukum, sosial, ekonomi dan seterusnya,” kata Busyro.
Melalui tafsir yang demikian itu, imbuhnya, akan meluaskan spektrum dan memberikan relevansi gerakan dalam menghadapi tantangan yang juga terus berkembang, sehingga Muhammadiyah tetap fungsional.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2010 dan 2011 ini menyampaikan, cara pandangan Muhammadiyah terhadap sebuah wahyu tidak berhenti pada teks dan sebagai bahan bacaan, melainkan harus diaktualisasikan.
“Agama Islam yang dipahami Muhammadiyah itu tidak teori-teori, wacana-wacana saja, tapi praktik aksi nyata yang konkrit,” imbuhnya.
Selain kata yatim dalam surat Al Ma’un, menurut Busyro kata budak dalam surat Al Balad ayat 13 juga perlu disegarkan lagi tafsirnya. Sebab saat ini tidak ada lagi ditemukan budak sebagaimana era Rasulullah Muhammad.
“Sebab budak itu juga bisa dilihat dari sisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lainnya,” ungkap Busyro Muqoddas.
Menurutnya, jika dilakukan penyegaran tafsir seperti itu, seorang muslim akan mudah mengidentifikasikan landasan normatif keagamaan dari gerakan yang dia lakukan. Khususnya untuk menghadapi persoalan-persoalan kontemporer.
Dalam konteks Indonesia, menurutnya, tafsir-tafsir yang segar itu menjadi penyemangat dalam memberantas praktik ‘penyatiman’ dan ‘perbudakan’ yang dilakukan baik secara kultural, terlebih struktural. (*/tim)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News