*) Oleh: Donny Syofyan,
Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas
Hari ini, saya baru saja menyelami sebuah buku yang cukup menarik perhatian saya, berjudul Shari’ah: The Islamic Law (1984) karya Abdur Rahman I Doi.
Buku ini seperti kompas yang memandu kita memahami seluk-beluk Syariah, sebuah istilah yang sering kita dengar namun tak selalu kita pahami sepenuhnya.
Kita hidup di zaman di mana Syariah menjadi topik perdebatan yang hangat, ada yang ingin menerapkannya, ada pula yang menganggapnya sudah tak relevan. Lantas, apa sebenarnya Syariah itu? Apa yang dimaksud dengan hukum Islam?
Buku ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, dan ia melakukannya dengan cara yang ringkas namun padat.
Sekilas, buku ini mungkin terlihat tebal, namun sebenarnya jumlah halamannya kurang dari 500. Setiap halamannya sarat dengan informasi berharga yang disajikan dengan lugas.
Sumber-Sumber Hukum Syariah
Salah satu hal menarik yang dibahas dalam buku ini adalah bagaimana Syariah disusun. Ternyata, Syariah memiliki sumber-sumber yang menjadi landasannya.
Al-Qur’an, sebagai kitab suci umat Islam, menjadi sumber utama. Kemudian, Sunnah atau contoh kehidupan Nabi Muhammad saw juga menjadi rujukan penting. Selain itu, ada Ijma atau konsensus para ulama, serta Qiyas atau analogi.
Qiyas ini menarik, karena ia menjadi cara untuk memahami hukum suatu hal baru yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an.
Misalnya, jika ada sesuatu yang dilarang dalam Al-Qur’an, dan kita menemukan hal baru yang mirip dengannya, maka kita bisa menyimpulkan bahwa hal baru tersebut juga dilarang.
Ini adalah cara Syariah beradaptasi dengan perkembangan zaman, tetap relevan namun tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasarnya.