HAM dalam Perspektif Al-Qur'an
UM Surabaya

*)Oleh: Muhammad Roissudin

Sejarah Piagam Madinah ( Shahifatul madinah) yang disusun oleh baginda Nabi Muhammad SAW menjadi landasan penting dalam memahami hak asasi manusia (HAM) dalam persepktif Islam. Piagam tersebut bukan hanya mengatur hubungan antar umat Islam, tetapi juga mengakui hak-hak dasar bagi non-Muslim seperti Komunitas Nasrani (Kristen), Yahudi dan kelompok serta ras penting lain yang terlibat dalam konstitusi Madinah. Dimana benang kusut dari berbagai entitas itu terurai dengan prinsip- prinsp Al Qur’an pada konteks ini mampu memberikan solusi dalam persoalan keberagaman.

Dalam piagam ini, penghormatan terhadap hak-hak dasar seperti kebebasan beragama, perlindungan terhadap harta benda, dan hak atas keamanan hidup dijamin tanpa diskriminasi. Rasulullah SAW sangat menghargai dan menjaga hak-hak manusia, baik itu umat Islam maupun umat lainnya, menjadikan Madinah sebagai contoh pemerintahan yang adil dan penuh kasih sayang.

Dalam salah satu forum studi Program Doktoral Study Islam UIN Syarif Hidayatulloh Jakarta yang diasuh oleh Prof. Arief Sumantri, ia menguraikan secara rigit terkait dialektika HAM peran civil society dan transformasi layanan kesehatan. Menurutnya Al-Qur’an memberikan panduan yang jelas mengenai prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia yang mengutamakan kemanusiaan, martabat, kebebasan, dan keadilan.

Dalam berbagai ayat, Al-Qur’an menegaskan hak-hak dasar setiap manusia, yang mencakup berbagai aspek kehidupan, dari hak untuk hidup dengan martabat hingga hak untuk menjalani kehidupan yang bebas dan adil. Adapun prinsip-prinsip dasar HAM menurut Al-Qur’an yang seharusnya menjadi pedoman bagi kehidupan bermasyarakat di seluruh dunia ia uraikan sebagai berikut :

1. Prinsip Martabat Manusia (QS. At-Tiin: 3)
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tiin: 3).
Prinsip pertama yang diangkat oleh Al-Qur’an adalah penghormatan terhadap martabat manusia. Manusia diciptakan dengan segala potensi yang sempurna, yang tidak boleh direndahkan atau diperlakukan secara tidak adil. Ini sejalan dengan Pasal 1 dan 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB yang menyatakan bahwa “semua orang dilahirkan bebas dan sama martabatnya dan berhak atas hak-hak yang sama.”

2. Prinsip Persamaan dan Keadilan (QS. Al-Hujurat: 13)
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling takwa di antara kamu.” (QS. Al-Hujurat: 13).

Dalam ayat ini, Al-Qur’an menegaskan bahwa tidak ada satu bangsa atau suku yang lebih mulia dari yang lainnya. Setiap individu, tanpa memandang latar belakang etnis, ras, atau status sosial, memiliki hak yang sama di hadapan Allah. Ini sesuai dengan Pasal 6 dan 7 Deklarasi HAM PBB yang mengakui bahwa “semua orang berhak untuk dilindungi dari diskriminasi.”

3. Prinsip Kebebasan Berpendapat (QS. Al-Anfal: 46)
“Dan taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu, dan bersabarlah.” (QS. Al-Anfal: 46).

Al-Qur’an juga mengajarkan pentingnya kebebasan berpendapat dalam kehidupan bermasyarakat. Setiap individu berhak untuk menyampaikan pendapatnya tanpa takut akan adanya tindakan represif. Ini sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi HAM PBB yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.

4. Kebebasan Beragama (QS. Al-Baqarah: 256)
“Tidak ada paksaan dalam agama; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 256).

Al-Qur’an mengajarkan kebebasan beragama sebagai hak dasar setiap individu. Setiap orang berhak memilih agama dan keyakinan tanpa adanya paksaan. Prinsip ini juga dijamin oleh Pasal 18 Deklarasi HAM PBB yang memberikan hak kepada setiap individu untuk memeluk agama dan meyakini ajaran yang diyakininya.

5. Hak atas Jaminan Sosial (QS. Al-Imran: 273)
“Tidak ada bagi kamu (untuk memilih) jalan bagi orang yang kamu cintai, tetapi Allah memberikan petunjuk-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Imran: 273).
Islam mengajarkan pentingnya jaminan sosial dan perlindungan terhadap setiap individu dalam masyarakat. Negara berkewajiban untuk memberikan fasilitas dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial, agar setiap orang dapat menjalani hidup yang layak.

6. Hak atas Harta Benda (QS. Al-Maidah: 120)
“Kepunyaan Allah-lah segala yang ada di langit dan segala yang ada di bumi. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Maidah: 120).

Setiap individu berhak atas harta benda yang dimilikinya dan harus dilindungi dari pencurian, penipuan, atau pengambilalihan tanpa persetujuan. Hak ini sejalan dengan Pasal 17 Deklarasi HAM PBB yang mengakui hak setiap orang untuk memiliki properti pribadi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini