Industrialisasi Kesehatan Jangan Menggeser Kategori Hak Asasi Manusia
foto: liputan6.com
UM Surabaya

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan bukan hanya menyangkut organisasi profesi, tetapi juga menyangkut industrialisasi bidang kesehatan.

Pengaturan kesehatan dalam sebuah RUU seharusnya masuk kepada pengertian kategori hak asasi manusia.

Di mana masyarakat atau rakyat mempunyai hak untuk dilindungi kesehatannya, maka akan tidak tepat jika dalam pasal RUU Kesehatan digunakan terminologi industri.

Karena itu, persoalan ini adalah persoalan bukan saja menyangkut organisasi profesi saja.

Tapi juga menyangkut satu proses industrialisasi bidang-bidang kesehatan yang itu menjadi kategori hak asasi manusia atau masyarakat.

Sikap Muhammadiyah menolak atas RUU Kesehatan ini. Sikap tersebut sudah ditegaskan jauh sebelum ini oleh Muhammadiyah.

Bukan hanya RUU Kesehatan, Muhammadiyah dalam kaitan produk kebijakan yang dihasilkan oleh penyelenggara negara memiliki sikap mendukung dan kritis.

Mendukung apabila sebuah produk kebijakan tersebut berpihak kepada rakyat dan kepentingan umum, dan menolak apabila kebijakan tersebut hanya menguntungkan sepihak.

Yang menguntungkan sepihak seperti mengakomodasi kepentingan kelompok kapitalis-liberal saja, sehingga dari kepentingan tersebut menyebabkan kerugian bagi rakyat dan bangsa Indonesia secara luas.

Muhammadiyah tegas menolak peraturan yang cacat berpikir, cacat etika, dan cacat demokrasi.

Dalam melakukan penolakan, Muhammadiyah senantiasa menempuh jalur-jalur legal dan tidak bertentangan dengan peraturan.

Seperti melakukan Judicial Review (JR) dan jalur-jalur demokratis lainnya. (*)

(Disampaikan Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas dalam Diskusi publik yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Ikatan Dokter Indonesia, 4 Juni 2023)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini