Permudah Menunaikan Wakaf, Muhammadiyah Gandeng 3 Perbankan Syariah
foto: muhammadiyah.or id
UM Surabaya

Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan tiga perbankan di Gedung Pusat Dakwah Muhammmadiyah Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Ketiga perbankan tersebut KB Bukopin Syariah, Bank Mega Syariah, dan Bank Permata Syariah.

Penandatanganan dimaksudkan untuk memperkuat pemahaman umat pada literasi keuangan sekaligus literasi wakaf dan berbagai produknya seperti wakaf uang dan lain-lain.

Bendahara Umum PP Muhammadiyah Hilman Latief menyatakan bersyukur sudah ada kesepahaman bahwa Persyarikatan Muhammadiyah saat ini juga dalam proses peningkatan literasi keuangan dalam perspektif pemberdayaan.

Jadi pemberdayaan-pemberdayaan, pembangunan atau pun pemberdayaan di dalam Persyarikatan atau pengembangan organisasi juga harus disertai dengan literasi keuangan yang memadai.

Lewat kerja sama ini, dia berharap akan mendorong terbentuknya suatu ekosistem keuangan Persyarikatan yang lebih terjaga dan berkelanjutan.

Hilman juga memuji Majelis Pedayagunaan Wakaf yang telah berekspansi pada dua produk wakaf yakni Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Kemitraan yang dilakukan antara unsur perbankan dengan Persyarikatan Muhammadiyah sudah semakin erat.

Dia juga mohon dukungan dari teman-teman perbankan bahwa literasi keuangan itu untuk pemberdayaan dan memperkuat masyarakat kita termasuk di warga Persyarikatan, termasuk di program-program pemberdayaan bahwa kita harus bersama-sama.

Sementara itu, Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah Amirsyah Tambunan mengatakan jika kerja sama ini dilaksanakan untuk memudahkan wakif dalam melaksanakan wakaf, sekaligus membuat wakaf lebih berdaya guna dan produktif.

Tidak terwujudnya penghimpunan potensi wakaf nasional sebesar Rp 108 triliun, kata Amirsyah terjadi karena masyarakat kekurangan tiga hal, yakni literasi, edukasi dan sosialisasi.

Apalagi terkait wakaf uang yang dibolehkan oleh fatwa MUI dan UU RI Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Oleh karena itu, diperlukan penguatan tiga hal ini bersama lembaga keuangan syariah sebagai lembaga penerima wakaf uang.

Ke depan, Majelis Pendayagunaan Wakaf akan meluaskan usaha ini dengan perbankan syariah lainnya.

Direktur Utama KB Bukopin Syariah Koko Tjatur Rachmadi mengatakan jika kerja sama ini dilaksanakan untuk mempermudah warga Persyarikatan dalam melaksanakan wakaf.

Termasuk bagi masyarakat umum yang ingin berwakaf di Muhammadiyah secara mudah dan nyaman.

Koko berharap, literasi dan edukasi keuangan syariah yang dilaksanakan dengan Muhammadiyah juga dapat semakin menyebar hingga ke seluruh ranting Muhammadiyah yang ada di seluruh Indonesia. (*/tim)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini