Kurban Boleh Dilakukan di Daerah yang Lebih Membutuhkan
foto: freevector.com
UM Surabaya

Ibadah kurban merupakan bagian dari menjalankan sunah Nabi Saw. Selain itu, berkurban juga memberikan keluasan kepada kaum muslimin serta membantu mereka dalam hal makanan.

Karena itulah, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Fuad Zein mengatakan agar kurban melihat skala prioritas.

Dalam mempertimbangkan berkurban di daerah domisili atau kurban di daerah lain, dilihat mana yang lebih besar maslahatnya.

Di antaranya, dengan melihat masyarakat mana yang lebih fakir dan butuh daging kurban.

Karena sasaran yang dimaksudkan dalam penetapan hukum syar’i ini adalah kemaslahatan. Mana yang maslahatnya lebih besar, itulah yang kita pilih.

Terlebih jika tidak ditemukannya dalil eksplisit yang membatasi kurban harus di daerah domisili, yang ditemukan adalah kurban untuk membantu orang lain yang membutuhkan bantuan.

Dari Salamah bin Al-Akwa’(diriwayatkan) dia berkata:

“Nabi saw bersabda: “Barang siapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga”.

Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya : “Wahai, Rasulullah! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?”

Beliau menjawab : “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah, karena sesungguhnya tahun yang lalu, manusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki agar kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan itu).” (HR. Al- Bukhari).

Mengutip dua kaidah fiqhiyyah:

1. “Agama ini dibangun di atas maslahat. Baik dalam rangka mendatangkan maslahat atau mencegah mudarat.”

2. “Bila terjadi pertemuan antara sejumlah maslahat. Maka dahulukan mana yang lebih besar maslahatnya.”

Maka menimbang hal tersebut ini, apabila daerah lain dipandang lebih miskin dan lebih butuh, atau karena alasan lain di sana ada kerabat kita dalam rangka silaturahim, maka boleh berkurban di daerah tersebut.

Pengalihan daerah kurban ini, apabila semakin banyak manfaatnya, maka akan semakin besar pula pahalanya.

Menyalurkan kurban ke daerah lain yang dipandang lebih butuh akan lebih besar manfaatnya dari pada daerah domisili, yang masyarakatnya kaya.

Manfaat akan benar-benar dirasakan oleh kaum miskin dan juga untuk orang yang berkurban, berupa pahala dan keberkahan, karena harta yang ia dermakan benar-benar dirasakan manfaat dan maslahatnya.

Namun, bila bukan karena alasan di atas, artinya di daerah lain masyarakatnya sudah berkecukupan dan bukan karena motivasi menyambung silaturahim kerabat atau keluarga, tentu lebih utama berkurban di daerah domisili.

Karena berkurban di tempat kita domisili, lebih memudahkan dalam menjalankan sunah-sunah kurban.

Seperti menyembelih hewan kurbannya sendiri, menghadiri penyembelihan, memakan 1/3 dari daging kurban, dan dapat berbagi kepada tetangga dan kerabat kita yang dekat.

Hal-hal seperti ini akan sulit dilakukan bila berkurban dilakukan di daerah lain. Asal dipastikan, penyembelihan dilakukan di hari raya atau tiga hari Tasyrik.

Kemudian hewan kurbannya juga dipastikan yang sah untuk berkurban, yakni bebas dari cacat, serta orang yang dijadikan wakil penyembelihan haruslah orang yang amanah. (*)

(Artikel ini juga dimuat di muhammadiyah.or.id)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini