Ketika Orang Dungu Mengurus Masyarakat di Zaman Ruwaibidhah
Ilustrasi foto: shutterstock
UM Surabaya

Pada saat (zaman) orang bohong dianggap jujur, orang jujur dianggap bohong pengkhianat dianggap amanah, orang amanah dianggap pengkhianat, di situlah muncul Zaman Ruwaibidhah, yang dijelaskan nabi sebagai orang bodoh (pandir, dungu) tapi mengurusi orang umum.

“Akan datang kepada manusia tahun tahun yang penuh dengan penipuan. Ketika itu pendusta dibenarkan sedangkan orang yang jujur malah didustakan, pengkhianat dipercaya sedangkan orang yang amanah justru dianggap sebagai pengkhianat.

Pada saat itu Ruwaibidhah berbicara.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud Ruwaibidhah?”

Beliau menjawab, “Orang bodoh yang turut campur dalam urusan masyarakat luas.”
(HR. Ibnu Majah)

Ada pun jalan keluar ketika menghadapi situasi kacau semacam itu adalah dengan kembali kepada ilmu dan ulama. Yang dimaksud ilmu adalah Alquran dan sunah.

“Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak punya ilmu tentangnya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, itu semua akan dimintai pertanggung jawabannya.” (QS. al-Israa’ : 36)

Perbuatan curang memang biasanya tidak muncul begitu saja. Ada banyak faktor dan pemicu seseorang melakukan perbuatan tersebut.

Di antaranya:

Lemahnya iman, sedikitnya rasa takut kepada Allah dan kurangnya kesadaran bahwa Allah senantiasa mengawasi dan menyaksikan setiap perbuatannya sekecil apa pun.

Kebodohan sebagian orang tentang haramnya perbuatan curang, khususnya dalam bentuk-bentuk tertentu dan saat perbuatan tersebut sudah menjadi sistem ilegal dalam sebuah lembaga atau organisasi.

Ketiadaan ikhlas (niat karena Allah) dalam melakukan aktivitas, baik dalam menuntut ilmu, berniaga, dan lainnya.

Ambisi mengumpulkan pundi-pundi harta kekayaan dengan berbagai macam cara. Yang penting untung besar, walaupun dengan menumpuk dosa-dosa yang kelak menuntut balas.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Akan datang kepada manusia suatu zaman di mana seseorang tidak lagi mempedulikan apa yang didapatkannya, dari yang halal atau dari yang haram.” (HR Bukhari). (*)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini